Bandung, _ Senin 09 Januari 2026_ Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghentikan tambang legal yang sedang beroperasi tuai kekecewaan, di masyarakat.
Pasalnya ternyata disana ada tambang yang sudah mengantongi izin resmi terhentikan juga, akibatnya menjadi masalah publik, akibat Penambangan yang berhenti, mengakibatkan pengangguran, kehilangan mata pencaharian yang berbuntut kepada ketidak nyamanan sosial. Alhasil pada Jum’at 06/02/2025 GPPSDA – LH ( Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ), menuntut komitmen Kompensasi KDM yang selama 4 bulan kepada buruh tambang dan belum tuntas. Karena kesepakatan dalam Aksi Damai GPPSDA – LH pada hari itu yang diwakili bidang Ekonomi Pemprov Jabar tidak tercapai , maka dilanjutkan dengan Audiensi pada hari Senin 09/02/2025 di Gedung Sate dipimpin oleh Herman selaku Sekda Gubernur Jawa Barat.
Audiensi yang di laksanakan di ruang Papandayan Gedung Sate di hadiri oleh jajaran stakeholder terkait, Pemprov Jabar yang berhadapan langsung dengan GPPSDA – LH :
1. Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup(GPPSDA dan LH).
2. Asosiasi Transporter dan Tambang Nusantara (ATTN).
3. Asosiasi Transporter Tanggerang dan Bogor (ATTB).
4. Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).
5. Forum Gerakan Masa Pecinta Lingkungan (F-GMPL).
6. Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
7. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK).
8. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Majalengka.
9. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Cirebon.
10. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Indramayu.
11. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Kuningan.
12. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Subang.
13. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Sumedang.
14. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Ciamis dan Pangandaran.
15. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Tasikmalaya.
16. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Garut.
17. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Bandung Raya.
18. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Cianjur.
19. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Sukabumi.
20. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Kerawang.
21. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Purwakarta.
22. Paguyuban Transporter dan Tambang Wilayah Bekasi.
Yang pada saat itu GPPSDA – LH memberikan 13 tuntutan.
_Tetapi semua tuntutan belum ada yang bisa disepakati dan hanya diterima di pada saat ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat KDM, dan menunggu keputusan dari beliau, dan belum bisa ditentukan kapan putusan itu terjadi, jadi kami tidak bisa memutuskan dengan cepat, karena membutuhkan kajian yang mendalam. Ujar Herman Sekda Jabar yang memimpin audensi tersebut._
Perwakilan pengusaha tambang menyampaikan, sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena mereka adalah *_penambang legal, yang terpaksa berhenti, karena adanya kebijakan penghentian tambang ilegal oleh KDM. Bahkan dari kami ada yang mempunyai izin lengkap bahkan masuk dalam kategori perindustrian dan masuk dalam PSN._*
Ujar salah satu perwakilan di kawasan Subang.
Berbeda dengan Rumpin Bogor, yang sedikit terisak pada saat penyampaiannya mengatakan _”para santri dan Masjid nyaris terhenti kegiatannya karena Perusahaan Tambang terhenti memberikan bantuan sosial kepada mereka, sedianya pada awal Romadhon memberikan dan berbagi sampai ke masyarakat di wilayah tersebut, sekedar berbagi kebahagiaan menyambut bulan Suci Romadhon.”_
ujar Ibu Nana yang cukup peduli pada pendidikan masyarakat.
Melihat fenomena audiensi tersebut, Rd. Yadi Suryadi selaku ketua SBNI menegaskan bahwa, _Kami akan tetap peduli, mengawal dan memperhatikan keadaan ini, dan jika masih tidak ada persesuaian, kami tetap akan melakukan aksi. Bahkan lebih besar dari kemarin._
*_Karena lahirnya kebijakan adalah dari audensi bukan sebaliknya, hingga tidak melahirkan kerugian di banyak pihak._*
_asepkw-jn.10022025_










