Cibinong – Iklim investasi di Kabupaten Bogor dinilai sedang berada dalam kondisi “siaga merah”. Prosedur pengurusan izin bangunan yang lamban, terutama hambatan pada pengesahan site plan yang harus menanti restu di meja Bupati, memicu keresahan hebat di kalangan pelaku usaha. Jika tidak segera dibenahi, Kabupaten Bogor diprediksi akan menghadapi gelombang pembatalan investasi besar-besaran di tahun 2026 ini.
Birokrasi Rasa “Kerajaan” di Era Digital
Lambannya proses administrasi ini dianggap tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha. Para investor mengeluhkan berkas yang sudah lolos verifikasi teknis di Dinas terkait seringkali “mengendap” berbulan-bulan saat memasuki tahap akhir di tingkat pimpinan daerah.
”Investor itu butuh kepastian, bukan janji. Kalau hanya untuk tanda tangan site plan saja harus menunggu berbulan-bulan di meja Bupati, itu namanya birokrasi purba,” ujar M Roja’i Aktivis Peduli Investasi Dan Pembangunan Kab Bogor Sabtu, ( 31/ 01/2026 ).
Dia menambahkan, “Kepala daerah seharusnya fokus pada kebijakan strategis, bukan terjebak dalam urusan teknis administratif yang seharusnya bisa didelegasikan ke Kepala Dinas. Ini menciptakan high cost economy yang membunuh daya saing daerah.”
Suara Pengusaha: “Kami Bukan Pengemis”
Keluhan senada datang dari kalangan pengembang dan pelaku industri. Mereka merasa diperlakukan seperti pengemis yang harus menunggu tanpa kepastian waktu, padahal mereka membawa modal triliunan rupiah yang bisa menggerakkan ekonomi warga Bogor.
”Kami membawa modal, menciptakan lapangan kerja, dan membayar pajak. Tapi birokrasi di sini seolah-olah tidak butuh investasi. Rekan-rekan kami sudah banyak yang mulai melirik Subang, Karawang dan Bekasi karena di sana prosesnya jauh lebih transparan dan cepat,” ungkap seorang sumber dari Asosiasi Pengusaha Pengembang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan perizinannya yang sedang berjalan, Saat di konfirmasi awak media Durasi.co.id
Dampak Nyata: Pengangguran dan PAD Anjlok
Dampak dari tersumbatnya keran perizinan ini tidak main-main. Berdasarkan data kajian lapangan:
• Stagnasi Serapan Tenaga Kerja: Belasan proyek properti dan industri tertahan, mengakibatkan ribuan potensi lapangan kerja bagi warga lokal hangus.
• Kebocoran Potensi Pendapatan: Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tertunda, mengganggu postur APBD untuk pembangunan infrastruktur publik.
• Efek Domino: Sektor UMKM dan suplai material lokal ikut mati suri karena tidak adanya aktivitas konstruksi.
Menanggapi krisis ini, M Roja’i Aktivis Peduli Investasi Dan Pembangunan Kab Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan langkah ekstrem:
• Delegasi Penuh: Bupati harus segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendelegasikan wewenang penandatanganan berkas teknis (site plan) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas teknis terkait.
• Sistem Monitoring Publik: Membuka akses pelacakan berkas secara transparan agar publik tahu di meja mana izin mereka tertahan.
• Evaluasi Kinerja: Copot pejabat yang terbukti memperlambat proses tanpa alasan teknis yang jelas.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, Kabupaten Bogor harus bersiap kehilangan statusnya sebagai destinasi investasi utama di Jawa Barat dan hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah tetangga.
”Kepemimpinan yang kuat bukan berarti menguasai tanda tangan, melainkan berani mendelegasikan wewenang untuk memastikan sistem berjalan tanpa dirinya.” Dan transparansi adalah obat bagi birokrasi yang lagi tertidur. Tegas M Roja’i Aktivis Peduli Investasi Dan Pembangunan Kab Bogor.
Aktivis Peduli Investasi Dan Pembangunan Kab Bogor, M. Roja’i juga membuat SIMULASI KERUGIAN EKONOMI AKIBAT KETERLAMBATAN PERIZINAN (ESTIMASI)
Data di bawah ini mengasumsikan terdapat 50 proyek investasi (properti, gudang, dan manufaktur) yang saat ini tertahan di proses pengesahan site plan dan PBG.
1. Kerugian Investasi Langsung (Opportunity Cost)
Jika rata-rata nilai investasi per proyek adalah Rp10 Miliar, maka total modal yang “terkunci” dan tidak berputar di Kabupaten Bogor adalah:
50 Proyek × Rp50 Miliar = Rp2,5 Triliun
• Dampak: Dugaan uang ini mengendap di bank atau dialihkan ke daerah lain (Bekasi/Karawang), sehingga Kabupaten Bogor kehilangan momentum percepatan pembangunan.
2. Kehilangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Kabupaten Bogor kehilangan aliran dana segar dari retribusi yang seharusnya sudah masuk ke kas daerah:
• Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Estimasi rata-rata Rp500 juta/proyek.
• 50 Proyek × Rp500Juta = Rp25 Miliar
• Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Potensi transaksi yang tertunda atau batal.
• Estimasi kerugian: Rp75- Rp100 Miliar
3. Dampak pada Lapangan Kerja (Loss of Wages)
Setiap proyek konstruksi menengah-atas rata-rata menyerap 200 tenaga kerja (langsung dan tidak langsung).
• Potensi Lapangan Kerja yang Tertunda: 50 Proyek × 200 Orang = 10.000 Pekerja.
• Kehilangan Perputaran Uang (Wages): Jika gaji rata-rata Rp4 Juta/bulan:
• 10.000 Pekerja × Rp4 Juta = Rp40 Miliar per bulan uang yang gagal beredar di pasar-pasar dan UMKM lokal Bogor.
4. Pembengkakan Biaya Investor (Holding Cost)
Investor menanggung beban bunga bank dan biaya operasional selama masa tunggu.
• Bunga pinjaman (estimasi 10% per tahun) dari modal yang sudah dikucurkan:
• Rp2,5 Triliun × 10% = Rp250 Miliar per tahun atau Rp20,8 Miliar per bulan.
Inilah alasan utama investor kabur: Mereka “membakar uang” miliaran rupiah setiap bulan hanya untuk menunggu tanda tangan yang tak kunjung turun.
M. Rojai menyimpulkan bahwa : Setiap satu bulan birokrasi perizinan mandek di meja pimpinan, Kabupaten Bogor secara kumulatif kehilangan potensi perputaran ekonomi sebesar lebih dari seperempat triliun rupiah. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan hilangnya kesempatan bagi warga Bogor untuk bekerja dan sejahtera” tegasnya saat di mintai tanggaoannya oleh awak media Indonesikini.id.
(Zefferi)










