Subang, _ Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di Kabupaten Subang kini bukan hanya mencerminkan krisis lingkungan, tetapi juga mempertanyakan keberanian negara dalam menegakkan hukum. Kerusakan alam dibiarkan, ruang hidup warga terancam, sementara alat berat beroperasi seolah tanpa rasa takut seakan hukum memilih menyingkir dari hadapan kepentingan modal.
Sorotan publik mengarah kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat, sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di provinsi. Namun lebih dari itu, masyarakat juga menuntut keterlibatan serius aparat penegak hukum, yakni Kepolisian , Kejaksaan dan Pengadilan , yang dinilai tidak boleh berdiri di pinggir persoalan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute, Mohamad Grandy, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak akan pernah berhenti jika hanya ditangani secara administratif tanpa keberanian penegakan hukum.
“Tambang ilegal adalah tindak pidana. Karena itu, kepolisian , kejaksaan , juga Pengadilan tidak boleh pasif. Jika aparat penegak hukum diam, maka pembiaran itu berubah menjadi persoalan serius bagi legitimasi hukum,”, tegas Mohamad Grandy.
Menurutnya, ketegasan Gubernur Jawa Barat harus diiringi dengan langkah konkret aparat penegak hukum. Tanpa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, penertiban hanya akan menjadi slogan tanpa efek jera.
“Hari ini publik bertanya: di mana polisi ketika alat berat merusak alam? Di mana jaksa ketika kerugian negara dan penderitaan rakyat terjadi? Negara tidak boleh hadir setengah-setengah,”, lanjutnya.
Grandy menilai, keterlibatan aktif kepolisian , kejaksaan dan juga pengadilan merupakan kunci untuk membongkar jaringan di balik tambang ilegal termasuk kemungkinan adanya aktor kuat, oknum, atau relasi kuasa yang selama ini membuat praktik tersebut kebal hukum.
“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditindak, itu sandiwara hukum. Yang ditunggu publik adalah keberanian aparat menyentuh aktor besar di balik tambang ilegal,”, ujarnya dengan nada keras.
Ia menegaskan bahwa Kang Dedi Mulyadi memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan koordinasi lintas institusi berjalan, bukan sekadar mengeluarkan imbauan.
“Gubernur harus memimpin langsung orkestrasi penegakan hukum. Jika tidak, maka yang kalah bukan hanya lingkungan Subang, tetapi wibawa negara itu sendiri,”_ kata Grandy.
Subang, menurutnya, sedang berada di titik kritis. Kerusakan ekologis akibat tambang ilegal berpotensi memicu bencana, konflik sosial, dan kemiskinan struktural yang akan diwariskan ke generasi berikutnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh ekskavator, dan hukum tidak boleh kalah oleh uang. Jika kepolisian dan kejaksaan ragu, maka rakyatlah yang akan terus menjadi korban,”_ pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata: penutupan total tambang ilegal, penyelidikan dan penuntutan oleh Kepolisian , Kejaksaan dan Pengadilan, serta transparansi penegakan hukum tanpa pandang bulu. Diamnya negara hari ini akan dibaca publik sebagai keberpihakan pada kejahatan lingkungan, terlebih di Subang, disinyalir ini kali kedua tambang ilegal milik orang yang sama (Arifin Gandawijaya) ditutup oleh aparat.
“Sejarah tidak mencatat pemimpin dan aparat yang aman-aman saja. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani menegakkan hukum, dan siapa yang memilih diam saat alam dan rakyat dihancurkan,”_ tutup Mohamad Grandy.










