Pewarta : Agus Nugroho
Cipatat KBB — Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda yang beralamat di Jalan Rajamandala Kulon, Kampung Warung Jambe, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dugaan tersebut berkaitan dengan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) reguler terhadap sejumlah mantan murid. Kamis (30/1/2026).
Informasi ini berawal dari aduan beberapa orang tua murid yang mengaku mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana PIP reguler untuk anak-anak mereka. Bahkan, menurut pengakuan para orang tua, dana PIP tersebut diblokir oleh pihak sekolah dengan alasan anak telah pindah sekolah.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan bahwa anaknya sempat bersekolah di MI Nurul Huda sejak kelas 1. Namun, saat naik ke kelas 2, anak tersebut dipindahkan ke SDN Cikalapa karena merasa tidak betah dan ingin bersekolah bersama teman-temannya.
“Waktu anak saya pindah ke SDN Cikalapa, ada temannya yang memberi tahu bahwa anak saya dan dua anak lainnya terdaftar di bank sebagai penerima PIP reguler,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, ia mengaku langsung menghubungi melalui saluran telepon pihak MI Nurul Huda. Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa dana PIP anaknya telah diblokir karena sudah tidak bersekolah di MI Nurul Huda.
Orang tua murid tersebut juga menyampaikan bahwa pihak sekolah SDN Cikalapa telah berupaya membantu dengan menghubungi MI Nurul Huda agar dana PIP bisa dicairkan. Namun, menurut pihak SDN Cikalapa, pihak MI Nurul Huda terkesan mempersulit dan menyarankan agar orang tua langsung mengurus ke bank.
“Suami saya sudah menelepon pihak bank, tapi kata bank harus ada persetujuan dari pihak MI Nurul Huda,” jelasnya.
Ia juga mengaku enggan datang langsung ke sekolah MI Nurul Huda lantaran sebelumnya merasa tidak diterima dengan baik saat mengurus surat pindah sekolah.
Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah MI Nurul Huda, Sri. Ia membenarkan bahwa terdapat tiga murid yang dicoret dari daftar penerima PIP reguler karena sudah keluar dari sekolah.30/1/2026
“Betul, kami blokir. Pertama, pindahnya tanpa sepengetahuan kami. Kalau anak sudah tidak sekolah di sini tapi menerima dana PIP, kami tidak mau ambil risiko,” ujar Sri.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak secara langsung memblokir di bank, melainkan hanya menandai nama-nama siswa yang sudah tidak bersekolah saat proses pendataan di BRI.
“Waktu ke BRI, nama siswa yang sudah tidak sekolah saya tandai dengan stabilo. Kemarin memang ada guru dari SDN Cikalapa, dan saya sarankan langsung ke bank saja karena persyaratan yang diminta hanya Kartu Keluarga dan KTP. Sekolah hanya mengeluarkan SPTD itu pun harus seizin Kemenag,” pungkasnya.
Sri menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bermaksud mempersulit. Ia menyatakan bahwa orang tua murid bisa langsung ke bank, dan apabila pihak bank sudah bersedia mencairkan dana, maka pihak sekolah akan mengeluarkan SPTD dengan persetujuan Kementerian Agama.
Atas kejadian tersebut, awak media akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengonfirmasi pihak Bank BRI serta Kementerian Agama agar hak anak-anak tersebut dapat kembali diberikan. Diketahui, salah satu dari anak yang terdampak merupakan anak yatim yang dinilai sangat berhak menerima bantuan PIP reguler tersebut.










