Dugaan Penyerobotan Tanah Warga oleh Pemda KBB Masuk Babak Baru, Kecamatan Cipatat dan Desa Rajamandala Kulon Angkat Bicara

‎Pewarta: Agus Nugroho

Cipatat, Bandung Barat — Dugaan kasus penyerobotan tanah milik warga yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat dan kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak, mulai dari Kecamatan Cipatat hingga Pemerintah Desa Rajamandala Kulon, akhirnya angkat bicara terkait status lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Cipatat.

‎Menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut, awak media mencoba menggali keterangan dari pihak Kecamatan Cipatat. Karena Camat Cipatat, Faisal, tidak berada di kantor, konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (28/1/2026).

‎Dalam keterangannya, Camat Faisal menegaskan bahwa administrasi peralihan tanah harus memenuhi sejumlah persyaratan penting.

‎“Administrasi peralihan tanah harus terdapat: 1) riwayat tanah, 2) alas hak, dan 3) asal perolehan. Bagian aset tidak bisa menunjukkan itu hanya berbekal serah terima aset. Semestinya sebelum serah terima, ketiga syarat itu dilengkapi atau jika belum ada segera dilengkapi, bukan bersandar pada berita acara serah terima aset,” tegasnya.

‎Camat Faisal juga menyarankan agar awak media menemui Cucu, operator aset kecamatan, yang disebut sempat diundang saat peninjauan lokasi Kantor Damkar sekitar tahun 2010, sebelum sertifikat Kantor Damkar diterbitkan.


‎Saat ditemui di ruangannya, Cucu menjelaskan kronologis kehadirannya saat pihak Pemda datang ke lokasi Kantor Damkar. Menurutnya, ia hanya diminta untuk menunjukkan batas-batas lahan.

‎“Saya cuma melakukan pendampingan. Yang datang juga bukan dari BPN. Biasanya yang berkaitan dengan sertifikat itu harusnya orang BPN. Kalau pun saya tanda tangan, seharusnya ada berita acara pengukuran. Saat itu saya hanya disuruh menunjukkan batas-batas tanah,” ujar Cucu, Rabu (28/1/2026).

‎Cucu juga mempertanyakan namanya yang tercantum dalam dokumen pengukuran.

‎“Ini jadi pertanyaan saya, kenapa nama saya tertera di pengukuran, padahal tidak ada berita acara dan tidak ada orang BPN. Saya hanya menunjukkan batas bangunan Damkar, sementara tanah kosong saya sampaikan tidak tahu kepemilikannya,” sambungnya.

‎Ia menegaskan bahwa tidak ada proses pengukuran resmi di lokasi tersebut.

‎“Biasanya kalau pengukuran, seperti tanah kecamatan atau Dinsos, saya hadir dan jelas ada petugas BPN beserta alat ukur. Di Damkar tidak ada itu semua. Jadi pertanyaan saya, kapan sebenarnya pengukuran tanah Pemda yang dipakai Damkar Cipatat itu dilakukan, karena tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan,” jelasnya.

‎Selanjutnya, awak media mencoba mengonfirmasi ke Pemerintah Desa Rajamandala Kulon. Namun, Kepala Desa Rajamandala Kulon, Alit, tidak berada di kantor. Awak media kemudian menemui Didin, Ketua BPD Rajamandala Kulon, yang juga merupakan sesepuh wilayah sekitar Kantor Damkar. Pertemuan tersebut turut dihadiri Apung Dadan, pemegang Letter C wilayah RW 11 Desa Rajamandala Kulon, lokasi lahan yang dipersoalkan.

‎Didin menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah tersebut merupakan milik warga bernama Tuan Ahmad.

‎“Setahu saya, tanah itu memang hak milik Tuan Ahmad. Sekitar tahun 1990, beliau berjualan warung kecil-kecilan. Saat mengajukan ke Bank BKPD, karena tidak ada tempat dan mengenal tokoh-tokoh BKPD, akhirnya Tuan Ahmad mengizinkan tanahnya dipinjam untuk digunakan. Saat itu tidak pakai surat-surat karena masih saling percaya, dan di Letter C jelas atas nama Tuan Ahmad,” ungkap Didin.

‎Ia juga menjelaskan status lahan di bagian belakang lokasi tersebut.

‎“Kalau bagian belakang itu bekas rumah dinas Danramil. Sertifikatnya memang sudah keluar untuk rumah dinas Danramil. Tapi setahu saya, itu jelas tanah Tuan Ahmad, sedangkan tanah di belakangnya adalah tanah gendong yang dulu dimohonkan untuk kantor dinas Danramil,” tambahnya.

‎Sementara itu, Apung Dadan memperkuat keterangan tersebut dengan menyebutkan bahwa data desa menunjukkan kepemilikan lahan bukan atas nama Pemda KBB.

‎“Di desa ada Letter C, atas nama Iing Ahmad, tertera sebagai suami istri. Itu bukan tanah Pemda Kabupaten Bandung Barat,” tegas Apung Dadan, Rabu (28/1/2026).

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan sertifikat dan proses perolehan lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Damkar Cipatat. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan status hukum tanah tersebut

Pos terkait

banner 468x60