Polemik LKS Dinilai Dibesar-besarkan: Tak Ada Transaksi Sekolah, Negara Diminta Tak Diseret ke Narasi Gagal Lindungi Siswa

Kuningan, __ Isu distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menuai sorotan publik. Namun, upaya menarik persoalan tersebut ke dalam narasi besar bahwa negara dinilai menghindar dan tidak berpihak pada peserta didik dinilai sejumlah pihak sebagai framing berlebihan yang tidak sepenuhnya berbasis fakta lapangan.

Penelusuran terhadap mekanisme di sejumlah sekolah menunjukkan tidak ditemukan praktik jual beli LKS oleh institusi pendidikan, tidak ada keterlibatan guru maupun kepala sekolah dalam transaksi, serta tidak terdapat pengelolaan dana oleh pihak sekolah. LKS juga tidak dijadikan syarat akademik yang bersifat memaksa bagi peserta didik.

Bacaan Lainnya

Bahkan, bagi siswa dari keluarga tidak mampu, anak yatim, serta kelompok mitra seperti LSM dan media, LKS diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pemerataan akses belajar. Fakta ini dinilai bertolak belakang dengan tudingan komersialisasi pendidikan maupun ketidakberpihakan negara.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menegaskan bahwa narasi yang menyebut negara abai dalam isu LKS tidak dapat dibenarkan tanpa pembuktian adanya pelanggaran nyata.

“Kritik itu sah, tetapi negara tidak bisa serta-merta divonis tidak berpihak ketika tidak ada unsur paksaan, tidak ada transaksi oleh sekolah, dan justru ada perlindungan bagi siswa tidak mampu. Ini persoalan yang harus dibaca secara jernih,” kata Manap.

Menurutnya, dalam kerangka negara hukum, keberpihakan negara tidak selalu diwujudkan melalui pelarangan total, melainkan melalui pengaturan, pengawasan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Negara hadir ketika memastikan hak belajar siswa tidak terganggu. Menarik isu teknis menjadi tuduhan kegagalan negara tanpa dasar pelanggaran yang jelas justru berisiko menyesatkan publik,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia. Ia menilai polemik LKS harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dibangun melalui asumsi sepihak.

“Faktanya, anak yatim, LSM, dan media justru mendapatkan LKS secara gratis. Kalau tidak ada paksaan dan tidak ada beban ekonomi bagi siswa, lalu di mana letak ketidakberpihakan negara?” tegas Agung.

Ia mengingatkan bahwa framing yang keliru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, serta menciptakan tekanan moral yang tidak adil bagi sekolah dan tenaga pendidik.

Dalam konteks ini, kritik publik tetap dipandang penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, dalam negara hukum, kritik harus berdiri di atas fakta, bukan spekulasi atau tekanan opini yang mengabaikan mekanisme riil di lapangan.

Selama distribusi LKS tidak disertai paksaan, tidak dikelola oleh sekolah sebagai komoditas, serta terdapat skema perlindungan bagi siswa tidak mampu, maka narasi bahwa negara menghindar dan gagal berpihak pada peserta didik dinilai kehilangan dasar argumentatifnya.

Pendidikan, tegas para pihak, tidak boleh dijadikan arena vonis moral tanpa bukti. Negara dinilai hadir bukan dengan tunduk pada hiruk-pikuk opini, melainkan dengan memastikan sistem pendidikan berjalan adil, terkendali, dan menjamin hak belajar setiap anak bangsa.

! Sumber : Red-SBI)

Pos terkait

banner 468x60