Kampar, Riau – Di penghujung tahun 2025 ini, tepatnya Selasa (30/12/2025), LSM Gakorpan Prov. Riau kembali melayangkan laporan resmi ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kampar, Riau terkait dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sungai Rambai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan fisik dana desa, baik
pada tahun anggaran 2023 maupun tahun anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media di Kantornya, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pada Selasa (30/12/2025).
Dalam ulasannya, Rahmad mengatakan, selain kegiatan BLT dan Ketahanan Pangan, kegiatan fisik yang didanai dari dana desa yang notabene merupakan uang rakyat turut juga dilaporkan.
^Ada beberapa item kegiatan yang kami laporkan, fisik maupun non fisik yang didanai oleh dana desa. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga turut kami laporkan,” ucap Rahmad.
Ia juga mengungkapkan, beberapa informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Sungai Rambai, Damanhuri (Daman) merupakan salah satu bukti awal LSM Gakorpan mrlayangkan surat ke APH.
Selain itu, lanjut Rahmad, hasil investigasi yang dilakukan LSM Gakorpan di Desa Sungai Rambai, juga turut dijadikan bukti awal.
“Ada beberapa bukti yang kita lampirkan. Saya berharap, APH dapat memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan kawal terus laporan ini,” pungkas Rahmad.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua BPD, Damanhuri, tak merespon konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp yang dilayangkan awak media pada Rabu (31/12/2025).
(Tim).









