Ditressiber Polda Jabar Kejar Konten Kreator Resbob Terkait Konten Bermuatan Rasis

Bandung, Minggu (14/12/2025) – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama panggilan Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video tersebut yang dinilai menghina salah satu suku. “Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, laporan dari pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Ditressiber Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menegaskan, Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Ancaman hukumnya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Saat ini, Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman kasus dan upaya penelusuran keberadaan terlapor guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

banner 468x60