PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pelatihan Konseling Kesehatan Mental bagi Guru BK

Kuningan, __ Dalam upaya meningkatkan kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam menangani permasalahan kesehatan mental peserta didik, PGRI Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Konseling Kesehatan Mental. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Kuningan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Pelatihan tersebut mengusung tema “Konseling Narcissistic Personality Disorder (NPD) dengan Pendekatan Cognitive Behavioral Therapy (CBT)” dan diikuti oleh Guru BK se-Kabupaten Kuningan. Tema ini dipilih sebagai respons atas semakin kompleksnya permasalahan psikologis peserta didik di lingkungan sekolah, termasuk persoalan relasi sosial, perundungan (bullying), dan gangguan kesehatan mental, yang menuntut peran Guru BK agar lebih profesional, adaptif, dan berbasis keilmuan.

Bacaan Lainnya

Secara yuridis, peran Guru BK dalam layanan konseling memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidik bertanggung jawab terhadap pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh, termasuk aspek mental dan kepribadian. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah secara khusus mengatur tugas, fungsi, serta tanggung jawab Guru BK dalam memberikan layanan konseling yang profesional dan beretika di satuan pendidikan.

Pelatihan ini juga relevan dengan upaya perlindungan anak dari praktik perundungan di lingkungan sekolah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk bullying. Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menempatkan Guru BK sebagai salah satu unsur strategis dalam pencegahan, pendampingan, dan penanganan kasus kekerasan dan perundungan di sekolah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh:

– Prof. Dr. Sumaryoto, Rektor Universitas Indraprasta PGRI
– Dr. Irwan Agus, M.Si. Wakil Rektor I Bidang Kemahasiswaan Unindra,
– Dr. Adi Dasmin, M.M., Dewan Penasihat Unindra,
– Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kuningan,
– Rusmiadi, A.P., S.Sos., M.Si. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan,
– Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku Kuasa Hukum PGRI Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas Guru BK, khususnya dalam aspek kesehatan mental peserta didik serta perlindungan hukum profesi guru dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan pembekalan teori dan praktik mengenai karakteristik Narcissistic Personality Disorder, teknik asesmen, serta penerapan pendekatan Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dalam proses konseling di sekolah. Materi disampaikan oleh narasumber dari Universitas Indraprasta PGRI Jakarta yang memiliki kompetensi di bidang psikologi dan konseling.

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan yang juga Ketua K3S Jawa Barat, Ida Suprida, S.Pd., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan konseling di sekolah sekaligus memperkuat peran Guru BK dalam pencegahan dan penanganan bullying. Menurutnya, Guru BK dituntut memiliki pemahaman komprehensif, empati yang kuat, serta keterampilan profesional agar mampu mendampingi peserta didik secara tepat, manusiawi, dan sesuai koridor hukum.

Selama pelatihan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dikemas secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan simulasi praktik konseling. Diharapkan, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara optimal di sekolah masing-masing guna menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, ramah anak, serta kondusif bagi perkembangan mental dan emosional peserta didik.

Pos terkait

banner 468x60