Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Boalemo

Gorontalo, Senin (8/12/2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu ternyata dilakukan tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

“Penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi. Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penambangan emas ilegal selama satu bulan penuh di lahan milik salah satu dari mereka. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan dianggap merusak lingkungan serta melanggar perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda: NP sebagai pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP sebagai operator alat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maruly menegaskan ancaman hukuman yang cukup berat bagi para tersangka. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, mesin dompeng, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Pos terkait

banner 468x60