Pengelola Dapur Program Makan Bergizi Gratis Mekarsari Cibalong Garut Diduga Langgar Regulasi Lingkungan

Garut, 3 Desember 2025 — Pengelola dapur dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil investigasi, pengelola belum memiliki Surat Laik Operasi (SLO) IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, serta tidak memperoleh izin pembuangan air limbah ke sumber air secara tertulis dari otoritas terkait.

Menurut aturan yang berlaku, setiap kegiatan pembuangan air limbah harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur, Walikota, atau Bupati yang telah melalui proses evaluasi dan penilaian oleh DLH. Selain itu, pengelola program MBG juga wajib memiliki sertifikasi lain seperti Sertifikasi Halal dari BPJPH dan Sertifikat MBik Sehat (SLHS) yang melibatkan kerja sama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Badan Gizi Nasional.

Bacaan Lainnya

Sertifikat Laik Sehat dan lolos uji IPAL menjadi indikator penting bahwa air limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengujian kualitas air limbah ini biasanya dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat Desa Mekarsari, khususnya di kalangan warga dan peserta lokakarya mini (Lokmin) yang digelar oleh UPT Puskesmas Cibalong kemarin, 2 Desember 2025. Dalam acara tersebut, isu pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar ini menjadi salah satu topik utama. Padahal, keberadaan IPAL diharapkan mampu mendukung program kesehatan dan gizi masyarakat, bukan malah menimbulkan risiko kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kebijakan dan aparat penegak hukum diminta untuk tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Penelusuran rantai penyebab pelanggaran harus dilakukan hingga ke tingkat pengambil kebijakan, mengingat potensi pelanggaran ini dapat mengacu pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang beberapa ketentuannya telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 104 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan dikenai denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap regulasi ini juga diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keberlanjutan program kesehatan dan lingkungan di wilayah Cibalong. Pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk program MBG, menjadi keharusan agar standar lingkungan dan kesehatan tetap terjaga.

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi lingkungan sangat penting untuk memastikan program-program sosial berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar..

(Tim)

Pos terkait

banner 468x60