Oknum Guru TU SMPN 3 Lemah Sugih Kab. Majalengka Diduga Intervensi Kinerja Wartawan Saat Meliput

Majalengka – (20-10-2025)__ Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di SMPN 3 Lemah Sugih yang terletak di Jalan Raya Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Seorang oknum guru Tata Usaha (TU) bernama Takiyudin diduga melakukan intervensi terhadap kinerja wartawan yang sedang melakukan peliputan di lingkungan sekolah.

Kejadian bermula ketika sejumlah wartawan melakukan investigasi terkait dugaan adanya kejanggalan di SMPN 3 Lemahsugih. Saat para wartawan sedang menjalankan tugasnya, oknum guru TU tersebut menghalangi dan mempertanyakan identitas mereka dengan nada arogan. Tak hanya itu, Takiyudin juga diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan bahwa kedatangan mereka ke sekolah hanya untuk mencari uang.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Investigasi mengecam tindakan oknum guru TU tersebut dan menyatakan bahwa hal itu jelas melanggar Undang-Undang Pers. Menurutnya, menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Menghalangi wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers. Tindakan ini juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu mendukung upaya jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya demi menjaga kebebasan pers dan hak atas informasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 3 belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini.

Tim Investigasi sangat menyayangkan nada dan perilaku oknum guru TU SMPN 3 Lemah  Sugih yang dinilai arogan dan kasar, serta menyinggung marwah media dengan mengatakan bahwa media datang ke desa dan sekolah hanya untuk meminta uang.

“Apakah cara seperti ini yang harus ada di dunia pendidikan? Memang kita sadari era sekarang bahwa di sekolah negeri memang gratis, tanpa ada pungutan/biaya. Tapi etikanya dan caranya oknum ini semuanya tidak pantas, sepertinya kayak tidak pernah sekolah, padahal oknum ini menjadi contoh di sekolah negeri tersebut,” ungkapnya.

Tim Investigasi berharap Kepala Dinas Kabupaten Majalengka dapat mengkaji dan menindaklanjuti masalah ini, karena terkait kode jurnalistik, pihak manapun yang menghalangi, apalagi mengancam tugas-tugasnya, melanggar Pasal 4 dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dijiwai Pasal 28 UUD 1945.

“Oknum guru TU juga menyebut wartawan hanya pencari duit, bicara tidak karuan seakan-akan kebal hukum. Perilaku tidak mengenakan ini mencoreng dan merendahkan martabat serta marwah media seluruh Indonesia,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kabar dari pihak berwenang.

Tim Investigasi

Pos terkait

banner 468x60