Ketua DPC LSM Penjara Rohul : Kapolres Rohul, Mohon Tertibkan Semua Galian C Ilegal

Pekanbaru, Riau – LBNcom. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM – PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Bistok Sihombing, dengan tegas mendesak Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, agar segera melakukan tindakan hukum tegas tanpa ragu untuk menertibkan operasional semua kegiatan Pertambangan atau Galian C (Quari) ilegal yang diduga tidak memiliki Izin resmi di wilayah hukum Kabupaten Rohul, khusus di Kecamatan Tambusai Utara. Penegasan ini disampaikan Bistok atas pertimbangan potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup di masa mendatang.

Menurutnya, Kapolres Rohul tidak boleh tutup mata atau membiarkan beroperasinya Quari – Quari yang tidak mengantongi izin resmi/dokumen (Ilegal).

Diungkapkan Bistok, dari hasil investigasi Tim internal mereka di lapangan, setidaknya ada 8 (delapan) titik/lokasi kegiatan quari yang diduga kuat atau terindikasi Ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, yakni : 1. Quari Parno di Simpang PU, 2. Quari Normal Kades di Simpang Tower, 3. Quari Abul di Simpang Tower, 4. Quari Op. Samsuri di Simpang Sapu-Sapu TSM Bangun Jaya, 5. Quari Budi di DK. 3 Payung Sekaki, 6. Quari Pandiangan di Simpang Torganda, 7. Quari Isar di Rantau Kasai dan 8. Quari Attas di Blok 8 Rantau Kasai

Bistok juga meminta keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal penertiban kegiatan quari ilegal tersebut.

“Data sudah jelas, bisa cek lapangan Bos!. Maka dari itu, Kami minta APH terkait supaya lebih serius dan jangan tebang pilih, jangan pula kompromi atau “main mata” dengan Pelaku usaha dalam hal penindakan dan/atau penertiban kegiatan operasional semua quari di wilayah Kecamatan Tambusai Utara itu. Tindak semuanya, bila perlu sita semua alat beratnya dari lapangan jika terbukti tidak ada izinnya, ” tegas Bistok kepada Awak Media, Sabtu (18’10/2025).

Lanjutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini, semua harus patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk berkaitan dengan aktivitas penambangan jenis galian C ilegal.

Bistok juga dengan tegas mengingatkan pihak APH, jika tidak ada tindaklanjut yang riil di lapangan, maka LSM PENJARA akan melaporkan/menyurati temuan tersebut ke Polda Riau dan  Mabes Polri, serta ke dnas/instansi terkait, juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

“Jika temuan Kami ini tidak ditindaklanjuti oleh APH di Kabupaten Rohul, maka Kami akan menyurati para pihak terkait di tingkat Provinsi Riau dan Pusat,” tandas Bistok.

Perlu diketahui, kegiatan penambangan tanpa izin, jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 158 UU. RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4: tahun 2009 tentang Pertambangan MINERBA. menyebutkan bahwa, Pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 Miliar.

Kemudian, dampak kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan quari ilegal juga masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur Pidana, bagi siapa pun yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,serta pasal 36 ayat (1) mewajibkan para pelaku usaha tambang wajib punya AMDAL atau UKL-UPL. (Tim,/red).

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Rohul, AKBP Emil belum berhasil dikonfirmasi.terkait temuan LSM PENJARA tersebut, Sabtu (18/10/2025) sore, (Tim).

Pos terkait

banner 468x60