Bareskrim Polri Ringkus Penumpang Pesawat Pembawa Vape Berisi Narkoba di Bandara Soetta

Tangerang, Banten – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (38) atas kepemilikan vape berisi narkoba di Bandara Soetta. Tersangka T kedapatan membawa 84 vape yang mengandung cairan narkoba jenis atomidate.

Penangkapan ini bermula pada Sabtu (4/10/2025), pukul 23.45 WIB, ketika Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Soetta mengenai seorang penumpang yang tiba dari Malaysia diduga membawa pod vape berisi cairan zat etomidate.

Bacaan Lainnya

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Soetta. Dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi, tim bergerak cepat menuju Terminal 2F kedatangan Bandara Soetta sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan 81 bungkus vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari Bea Cukai Soetta kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (5/10). Tiga bungkus vape lainnya disisihkan oleh Bea Cukai untuk pengecekan laboratorium.

Vape Narkoba Diduga Berasal dari Malaysia

Dari hasil interogasi awal, tersangka T mengaku telah dua kali memesan vape berisi etomidate melalui seorang tersangka lain bernama Y. Pada pemesanan pertama, T menghubungi Y dan memesan lima bungkus. Y kemudian mengarahkan T untuk bertemu di daerah Bukit Bintang, Malaysia. Transaksi terjadi, dan T membeli lima bungkus pod vape berisi etomidate seharga 350 Ringgit Malaysia (MYR) atau sekitar Rp 1,4 juta.

T mengakui telah menjual dua vape kepada rekannya, K dan E, dengan harga Rp 3,5 juta. Sisanya digunakan sendiri karena memberikan efek “high” dan rileks. Keuntungan dari penjualan inilah yang mendorong T untuk melakukan pemesanan kedua kepada Y.

Pada akhir September, T kembali menghubungi Y dan memesan 80 bungkus vape melalui dua kali transaksi ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal sebesar 23.740 MYR. Pada 30 September 2025, T berangkat ke Malaysia bersama dua karyawannya, B dan A. Pada 1 Oktober 2025, T mendatangi toko vape Y dan Akmal untuk mengambil pesanan dan melunasi sisa pembayaran sebesar 19.300 MYR secara tunai.

“Pada 4 Oktober 2025, sebelum kembali ke Indonesia, tersangka T membagi 80 vape tersebut kepada dirinya dan dua karyawannya ke dalam koper masing-masing di hotel. Mereka kemudian menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dan terbang dengan Batik Air Malaysia menuju Jakarta, tiba di Terminal 2F sekitar pukul 20.00 WIB,” lanjut Brigjen Eko Hadi Santoso.

Perintah Mengantongi Vape untuk Lolos dari X-Ray

Sesampainya di Bandara Soetta, T dan kedua karyawannya menuju toilet. Di sana, T memerintahkan kedua karyawannya untuk membongkar koper dan memindahkan vape ke saku masing-masing dengan tujuan mengelabui petugas.

“Saat melewati X-Ray Bea Cukai dan pemeriksaan badan, ditemukan vape yang diduga mengandung etomidate,” ungkapnya.

T ditangkap pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB di Terminal 2F kedatangan Bandara Soetta. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 68 bungkus vape bertuliskan ‘Shield Frog’, 13 bungkus bertuliskan ‘The Godfather’, serta tiga bungkus vape yang disisihkan oleh Bea Cukai untuk pengecekan laboratorium. Seluruh vape tersebut berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate.

(Iwan)

Pos terkait

banner 468x60