Karawang, Jawa Barat – (28 September 2025) __ Proyek pembangunan perumahan Socia Garden di Palumbonsari, Karawang, Jawa Barat, kini diwarnai perseteruan hukum antara Marketing Pengembang Arrayan Grup, PT Karawang Citra Pertiwi (PT KCP) selaku Pengembang , dan PT Gunung Sangkabuana Barokah (PT GSB) selaku kontraktor. Konflik ini bermula dari dugaan pelanggaran perjanjian kerja yang berujung pada saling somasi antara kedua belah pihak.
PT KCP melayangkan somasi kepada PT GSB pada 12 September 2025, menuntut ganti rugi atas keterlambatan pembangunan proyek Socia Garden. Somasi tersebut didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor 005/TEK-SPK/KCP-SC-PALUMBONSARI/57 UNIT RUMAH TYPE 38/50/V/2024 dan Nomor 006/TEK-SPK/KCP-SC-PALUMBONSARI/22 UNIT RUMAH TYPE 55/50/V/2024 yang disepakati pada 9 Mei 2024. PT KCP menuding PT GSB telah melakukan kesalahan fatal dengan mengingkari isi kontrak.
Namun, PT GSB tidak tinggal diam dan membalas somasi tersebut. Kuasa hukum PT GSB menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan oleh PT KCP tidak berdasar. Menurut mereka, PT KCP justru melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang muka (DP) sesuai dengan perjanjian.
PT GSB mengklaim bahwa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 9 Mei 2024, pembayaran DP sebesar 20% seharusnya dilakukan di muka. Namun, PT KCP justru melakukan pembayaran secara cicilan yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Padahal, PT GSB telah mengeluarkan cek BNI sebagai jaminan yang diminta oleh PT KCP.
Selain itu, PT GSB juga mengungkapkan adanya permintaan cashback DP dari PT KCP. Meskipun tidak tertulis dalam kontrak, PT GSB mengaku telah menyalurkan sejumlah dana dalam bentuk cashback kepada PT KCP melalui rekening pribadi, .
PT GSB juga menuding PT KCP telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Menurut mereka, sebelum pemutusan kontrak, PT GSB telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proyek asalkan pembayaran DP diselesaikan. Namun, PT KCP justru memutuskan kontrak secara sepihak, yang kemudian tidak diikuti dengan opname atau serah terima. PT GSB menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat kerja sama yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak.
Sebelum somasi dilayangkan, PT GSB mengklaim telah beberapa kali melakukan pertemuan resmi dengan PT KCP, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum, dengan tujuan rekonsiliasi. Dalam pertemuan tersebut, PT GSB bahkan meminta bukti transfer dan melampirkan kontrak, namun tidak ada penyelesaian yang dicapai.
PT GSB menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi kepentingan perusahaan dan nama baiknya.
“PT GSB berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami menghormati mekanisme hukum dan siap membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kami tidak berdasar,” ujar kuasa hukum PT GSB.
PT GSB menilai bahwa PT KCP telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, PT GSB tidak menutup kemungkinan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan profesional.
PT Gunung Sangkabuana Barokah (PT GSB) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa dengan komitmen menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan usaha.
Kisruh antara PT KCP dan PT GSB ini mencerminkan kompleksitas dalam proyek pembangunan properti. Perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak, masalah pembayaran, dan komunikasi yang kurang efektif dapat menjadi pemicu konflik. Penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi penentu bagaimana kelanjutan proyek Socia Garden dan nasib para pembeli rumah di perumahan tersebut.
Tim Media mencoba menghubungi pihak Pengembang PT. Karawang Citra Pertiwi, namun sampai berita ini diturunkan belum bisa tersambung.
(Dian /LBN)
#ptkarawangcitrapertiwi
#ptgunungsangkabuana










