Leasing FIF dan Debt Collectornya Diduga Langgar Hukum, Mata Elang Resahkan Warga Tangerang

Tangerang,  – Keberadaan debt collector atau “mata elang” yang berafiliasi dengan FIF Leasing di wilayah Pasar Kemis dan Rajeg, Kabupaten Tangerang, semakin meresahkan warga. Tindakan penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector telah melanggar hukum dan menimbulkan ketakutan. Kasus ini diperparah dengan adanya bukti laporan resmi yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

Salah satu korban, Untung Suprihono, warga Perumahan Rajeg Teracce, melaporkan kejadian yang dialaminya pada 04 Agustus 2025 ke Polresta Tangerang. Dalam laporan resmi bernomor 611/VIII/YAN.2.4.1/2025/SPKT, Untung menjelaskan bahwa sepeda motornya, Honda Beat (Nopol B 3009 CQS, No. Rangka MH1JM9118MK849544, No. Mesin JM91E1848934), ditarik paksa oleh debt collector meskipun ia telah membayar angsuran. Para debt collector, yang mengaku mewakili FIF Leasing, tidak menunjukkan bukti legalitas dan membawa paksa motor tersebut ke kantor PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN), mitra FIF Leasing. Untung hanya diberi uang Rp 50.000 sebagai ongkos pulang.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut mencatat kronologi kejadian yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP). Debt collector memaksa Untung menandatangani surat penarikan kendaraan dengan ancaman dan intimidasi. Meskipun telah membayar angsuran, motornya tetap disita.

Kejadian ini bukanlah kasus terisolasi. Banyak laporan serupa dari warga yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang para debt collector. Mereka melakukan intimidasi verbal, ancaman, dan bahkan kekerasan fisik terhadap konsumen yang menunggak angsuran.

Tindakan para debt collector ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang, antara lain:

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Sesuai dengan laporan resmi, debt collector diduga melakukan pemerasan dengan memaksa korban menyerahkan kendaraannya meskipun telah membayar angsuran.
– Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan: Jika penarikan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
– Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Jika tindakan intimidasi dan ancaman menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: FIF Leasing dan debt collectornya diduga telah melanggar hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan.
– Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada, didesak untuk menindak tegas para debt collector dan menyelidiki dugaan keterlibatan FIF Leasing dalam praktik ilegal ini. Masyarakat meminta peningkatan patroli dan pengawasan, serta penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penarikan paksa dan kekerasan.

Ketua DPD AWII Provinsi Banten, Fadlli Achmads Am, dan LBH Advokat Tangerang Raya, Mounieka Suharbima, SH, juga meminta FIF Leasing untuk lebih selektif dalam memilih mitra penagihan dan bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka gunakan. Mereka menekankan pentingnya penagihan yang sesuai dengan prosedur hukum dan beretika.

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector. Diharapkan, langkah tegas dari kepolisian dan tanggung jawab dari FIF Leasing dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan laporan resmi Untung Suprihono menjadi bukti kuat yang mendukung tuntutan tersebut.

(Raka)

Pos terkait

banner 468x60