Gorontalo, 7 Februari 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penambangan emas ilegal di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Kamis (6/2). Para tersangka tertangkap basah melakukan penambangan menggunakan ekskavator.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penertiban yang dilakukan pihak kepolisian. “Awalnya kami melakukan penertiban, namun menemukan ada kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Dulupi,” ungkap Kombes Pol Maruly. Setelah penyelidikan lebih lanjut, operator alat berat dan pekerja lainnya langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Perbedaan dari versi sebelumnya:
Versi ini telah diperbaiki dengan memperbaiki beberapa kesalahan penulisan, seperti ejaan dan tata bahasa. Struktur berita dibuat lebih rapi dan informatif dengan menambahkan judul berita yang lebih menarik dan ringkasan informasi utama di paragraf pertama. Informasi yang disampaikan disusun secara lebih sistematis dan mudah dipahami pembaca. Detail tentang pasal yang dikenakan kepada tersangka juga dijelaskan secara lebih rinci dan akurat.