Dua Oknum Polisi Terjerat Kasus Suap di Konser DWP 2024, Ajukan Banding

Jakarta, 3 Januari 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi terkait kasus dugaan suap di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua oknum polisi tersebut, berinisial DF dan S, terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi etik dan administratif. Keduanya kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., Kabag Penum Divhumas Polri, menyampaikan hasil sidang yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025. Sidang DF dipimpin Irjen Pol Drs. Yan Sutra Indrajaya, S.H., dan dihadiri delapan saksi. DF, yang saat menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti meminta uang kepada WNA dan WNI yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba di konser DWP 2024 sebagai imbalan pembebasan. Ia melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Sanksi yang dijatuhkan kepada DF meliputi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 – 25 Januari 2025) dan mutasi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Sementara itu, sidang terhadap S, yang saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga menghasilkan putusan serupa. Sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri lima saksi, menyatakan S terbukti melakukan tindakan serupa dengan DF. S dijatuhi sanksi etik dan administratif yang hampir sama dengan DF, dengan perbedaan masa penempatan di tempat khusus yang lebih singkat, yaitu 20 hari (27 Desember 2024 – 15 Januari 2025).

Baik DF maupun S menyatakan banding atas putusan KKEP. Divpropam Polri hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, melanjutkan sidang KKEP untuk dua terduga pelanggar lainnya, SM dan FRS.

Kombes Pol Chaniago menekankan bahwa Divpropam telah mengklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar dan menjatuhkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Proses sidang KKEP dipantau langsung oleh Kompolnas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *