Jakarta, 05 Desember 2024 – Sebuah sengketa bisnis terkait sewa unit dump truck tengah mencuat antara PT. Bonafit Mitra Perdana (BMP) dan PT. Gunung Sangkabuana Barokah (GSB). Permasalahan ini bermula dari kesepakatan sewa unit dump truck yang disepakati kedua belah pihak pada bulan Agustus 2024.
LM dari pihak GSB menyampaikan Kronologi kejadian berawal dari pengajuan klien BMP melalui Sdr. HP dan Sdr. YS selaku mediator kepada pihak GSB pada pertengahan Agustus 2024. Sebagai tanda jadi, Pihak BMP mentransfer Rp 10.000.000,- pada tanggal 23 Agustus 2024. Selanjutnya, pada tanggal 26 Agustus 2024, kedua perusahaan menandatangani surat perjanjian bernomor 010/PSMA/GSB-BMP/VIII/2024. Dalam perjanjian tersebut, Pasal 2 menyebutkan bahwa BMP wajib membayar uang muka (DP) sebesar Rp 1.897.520.000,- dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1.397.520.000,- dibayarkan secara tunai, dan tahap kedua sebesar Rp 500.000.000,- dengan cek yang jatuh tempo satu bulan kemudian. Namun, DP tahap kedua ini tidak direalisasikan.
“DP tahap pertama ditransfer oleh pihak BMP dalam dua kali pengiriman kepada pihak GSB sebesar Rp 1.200.000.000,- pada tanggal 26 Agustus 2024 dan Rp 187.520.000,- pada tanggal 28 Agustus 2024. Total DP tahap pertama dan tanda jadi yang diterima pihak GSB mencapai Rp 1.397.520.000,-. Terang LM.
Lebih lanjut, “Masalah muncul sekitar tanggal 8 September 2024, Sdr. F (Pihak BMP) meminjam dana dari DP yang telah dibayarkan kepada pihak GSB sebesar Rp 500.000.000,- untuk keperluan sewa tongkang. Pihak GSB hanya mentransfer Rp 200.000.000,- dengan janji pengembalian pada tanggal 9 September 2024. Namun, hingga tanggal 17 Oktober 2024, dana tersebut belum dikembalikan.” Ucap LM.
Pihak GSB dituduh telah melakukan wanprestasi, khususnya terkait Pasal 3 perjanjian yang menyatakan pengiriman unit dalam waktu 14 hari kerja, pihak BMP mengirimkan somasi pada tanggal 23, 25, dan 29 September 2024, dan meminta pengembalian DP. Pihak GSB tidak menanggapi somasi tersebut dengan alasan pihak BMP belum menyelesaikan pembayaran DP tahap kedua dan tahap kesatu sehingga tidak ada dasar somasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak GSB membatalkan perjanjian dengan surat nomor 25/GSB/IX/2024 pada tanggal 25 September 2024, sesuai dengan Pasal 8 perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika salah satu pihak melanggar kesepakatan. Puhak GSB berjanji mengembalikan DP dalam waktu 14 hari kerja (hingga 14 Oktober 2024).
Pada tanggal 14 Oktober 2024, Pihak GSB mengembalikan tanda jadi sebesar Rp 10.000.000,-. Namun, karena pihak BMP tidak mau menerima pengembalian tersebut, dana tersebut ditransfer ulang ke pihak GSB. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang dicapai oleh kedua belah pihak terkait pengembalian DP yang tersisa.
Kasus ini masih terus berlanjut dan berpotensi berujung pada jalur hukum.
Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. F selaku Direktur Utama PT. BMP pada 15 Oktober 2024. Kasus ini berawal terjadi di Jalan Bukit Duri Raya No. 8, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Agustus 2024.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Sdr. LM dipanggil Pihak Penyidik untuk dimintai klarifikasinya pada Selasa, 26 November 2024, pukul 10.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.
Surat panggilan resmi bernomor B/15180/X1/2024/Reskrim Jaksel dikeluarkan pada 12 November 2024, Perihal undangan wawancara klarifikasi perkara . Pihak kepolisian meminta Sdr. LM untuk membawa dokumen terkait dan dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Polres Jakarta Selatan belum bisa dihubungi, Tim Media mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk peran yang diduga dimainkan oleh para pihak. Namun, panggilan untuk wawancara klarifikasi perkara ini menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
(DN – Red)