Gasak Uang 100 Juta, TA Gunakan Untuk Senang-senang Hingga Judi Online

Klaten, – Seorang wanita lansia berusia 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya yang berlokasi di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, pada Kamis siang (1/8/2024). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang mandi di rumahnya.

Pelaku, TA, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Pelaku ini sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 05.00 sd 14.00 Wib sambil menunggu korban lengah. Ketika korban sedang mandi, ia mendengar suara pelaku membuka lemari pakaian, korban bergegas keluar dari kamar mandi dan berteriak “Maling! Maling!” hingga mengejutkan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan.” ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH., saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024).

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (7/8) lalu.

“Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya”

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone serta uang tunai sebesar Rp 47,6 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku seperti, pakaian, dan topi.

TA mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Ia sudah lulus kuliah sejak 2022 namun sampai saat ini masih menganggur.

“Saya gunankan untuk membeli HP , membranding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (Judi Online) 20 juta.”

Atas perbuatannya, Taufix Ade Hananta dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung.

Vio Sari

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *