Bandung, __ Maraknya toko toko penjualan obat obatan jenis G seperti Tramadol, eximer dan lain lain semakin merajalela di Kota maupun Kabupaten Bandung, seperti halnya toko yang terletak di kota bandung, 18 April 2024
Setelah beberapa awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi pada beberapa toko 16/04/2024 ternyata benar toko tersebut menjual obat obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual tramadol Eximer dan lain sejenisnya, pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi siapa pemilik toko tersebut penjaga toko terkesan menutupi Al hasil setelah dikonfirmasi pada warga setempat ternyata diduga ada beberapa oknum aparat yang membekingi toko tersebut pengedar obat obatan jenis G dapat di jerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peredaran obat obatan Jenis G jelas sangat berdampak apabila tidak diambil tindakan tegas, pasalnya banyak korban korban yang menyalahgunakan obat obatan tersebut dari kalangan remaja dan berbagai usia.
Red