Dipecat Sepihak dan Dianiaya, 3 Mantan Karyawan PT Easwind Mandiri Mengadu Ke Disnaker Kota Semarang

SEMARANG – Badan Buruh dan Pekerja Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Jawa Tengah yang diwakili Rizal mendampingi tiga orang mantan karyawan PT Easwind Mandiri mendatangi kantor Disnaker Kota Semarang untuk mengadukan pemecatan sepihak tanpa pesangon dan tindakan penganiayaan yang dilakukan pihak perusahaan.

Diketahui, dari ketiga mantan karyawan tersebut, satu diantaranya yaitu Nur Cholis (31) warga Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, disamping dipecat sepihak, dia mengalami dugaan tindakan penganiayaan oleh pihak perusahaan. Nur Cholis yang sudah bekerja selama 5 tahun itu bersama kedua teman senasibnya kini mengadu ke Disnaker untuk meminta haknya.

Bacaan Lainnya

Saat mendatangi kantor Disnaker Kota Semarang, mereka ditemui Yudha bidang mediator.

Dalam kesempatan itu, Rizal mengungkapkan 3 pokok permasalahan yang diadukan yaitu pertama : adanya pemecatan sepihak yang dilakukan pihak PT Easwind Mandiri terhadap ketiga buruh, kedua : Surat PHK sepihak yang dikeluarkan pihak perusahaan ada point point yang isinya tidak sesuai, dan yang ketiga : adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan pihak perusahaan PT Easwind Mandiri terhadap karyawan yang terjadi di lingkungan kerja.

Setelah pihak Disnaker menerima pengaduan, Rizal mengatakan bahwa pihak Disnaker yang diwakili Yudha menyarankan agar pihak pelapor membuat surat pemanggilan kepada management PT Easwind Mandiri.

“Itu tujuannya untuk dilakukan perundingan secara Bipartit yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk tempat perundingan bisa dilakukan di kantor Disnaker Kota Semarang,” tutur Rizal menirukan pesan Yudha. Rabu (17/4/2024).

Pertemuan dengan pihak Disnaker Kota Semarang yang kedua kalinya mendapat respon positif dari Sutarji selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah.

“Kami akan segera membuat surat pemanggilan kepada management PT Easwind Mandiri untuk melakukan mediasi perundingan di Kantor Disnaker Kota Semarang,” kata Sutarji.

(Vio Sari/Angger)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *