Cirebon, – Telah terjadi pengeroyokan terhadap seorang wartawan online pada hari Selasa ( 10/4 ) sekitar pukul 23 20 wib, Di kantor Balai Desa Bayalangu Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
Menurut pengakuan pihak korban saat dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak beradik yakni Dori dan Tono duanya warga desa bayalangu lor mengatakan ” awalnya saya datang ke kantor Desa Bayalangu Lor, dirinya ingin menemui Kuwu (Kepala Desa) sehubungan saat itu Kuwu sedang ada tamu sehingga dirinya pun nunggu di luar, perangkat Desa (juragan) sendiri mengatakan kepada korban dan mengatakan bahwa Pak Kuwu sedang ada tamu, setelah tamu keluar dari ruangan yang bersama Kuwu, barulah korban masuk dan pertemuan Kuwu dengan Korban, tak berlangsung lama menurut Kuwu jika dirinya sedang ada kesibukan Kuwu pun pergi” jelasnya kepada awak media ini.
Lanjut (Korban) Khozim yang juga menjabat sebagai kepala perwakilan Provinsi Jawa Barat di media online BuserPolkrim mengatakan,” begitu saya hendak pulang ketemulah sama Dori yang sejatinya Dori ini adalah teman akrab saya Dori ini biasa bercanda dan bergurau dengan saya, Dori tiba-tiba tanya masalah harga karung,” kamu ambil karung sama siapa?, saya jawab sama bapak,(Barnabas Ginting mantan Kuwu Desa Bayalangu Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon). Dori tanya lagi berapa harga karung saya jawab kalau di saya murah Dori, lah kalau kamu sih jual karung berapa harganya? dijawab oleh Dori Rp 950, 000 nah disitulah masalah timbul gara-gara saya bilang ke Dori ” larang rik semono sih, saya ngomong rik kepada Dori karena Dori adalah sahabat saya dan sudah biasa bergurau nyatanya Dori sewot sambil melayangkan bogem mentah ke rahang sebelah kiri saya bahkan Tono selaku perangkat Desa Bayalangu Lor yang juga adik Dori bukannya memisahkan malah ikut mengeroyok dan memukul saya, akibat bogem mentah dari keduanya mulut sayapun berdarah, takut terjadi hal-hal yang tidak saya inginkan, saya dan saudara saya berangkat ke puskesmas, namun oleh petugas jaga saya diarahkan untuk visum dirumah sakit Arjawinangun, “kalau di Puskesmas visum itu gak bisa pak baiknya bapak ke rumah sakit Arjawinangun saja, disana kan ada dokternya pak ” ujarnya.
Untuk memastikan lukanya tidak serius menurut laki-laki yang kerap disapa Koko ini meminta kepada keluarga untuk diantar ke rumah sakit Arjawinangun, sesampai dirumah sakit ditangani oleh asisten dan dokter jaga di ruang Unit Gawat Darurat dan oleh Dokter jaga yang menurut asisten bernama Mona ini memeriksa bagian yang luka, termasuk rahang dan rongga mulut, dan dari hasil pemeriksaan ternyata bagian dalam sebelah kiri mengalami luka robek, oleh pihak rumah sakit lalu diberi obat anti biotik dan penahan nyeri ” ini obatnya pak minum obatnya lihat aturan ia untuk hasil visum nanti pihak kepolisian yang mengambil ” ujar salah satu perawat jaga.
Usai pemeriksaan dari rumah sakit korban ditemani saudaranya mendatangi kantor Polsek Gegesik guna melaporkan tindak dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan kedua kakak beradik Dori dan Tono sampai dipolsek, menurut salah satu petugas piket langsung menghubungi Kanit reskrim Polsek Gegesik ” Pak Kanit saat ini ada di kantor balai Desa Bayalangu Lor diduga ada keributan antar pemuda tapi sudah saya hubungi katanya beliau mau datang kesini tunggu aja ia pak ” jelasnya.
Sehubungan korban mengaku kepalanya terasa pusing dan rahangnya terasa nyeri minta ijin pulang untuk istirahat, ” ia sudah laporannya saya terima nanti bukti dari rumah sakit saya kasih tahu ke Pak Kanit saja dulu surat dari rumah sakitnya ” pungkasnya.
Disisi lain menurut pimpinan redaksi media online Buser Polkrim cephy Dominggus S.Pd terkait dugaan pengeroyokan yang alami oleh salah satu anggotanya saat dimintai komentarnya dirinya mengatakan, “saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Gegesik, tentunya untuk segera bertindak cepat dan tangkap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota saya yang sedang melaksanakan tugas peliputan pada malam lebaran, oleh karenanya untuk menjaga Marwah kepolisian serta memberikan efek jera, pelaku harus segera di tindak tegas.
Pelaku dengan dugaan tindakan pidana pengeroyokan tertuang dalam Isi Pasal 170 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, dalam hal ini yang dialami oleh anggotanya Ochim selaku Kaperwil Jabar (Jawa Barat) Media Buser Polkrim.
((Tim Redaksi))