Diduga KUA Kota Medan Secara Berjemaah Melakukan Pemalsuan Dokumen Laporan Pernikahan ” KAKANWIL” Sumut Tutup Mata

Medan – Pada tahun 2021 Indonesia sedang mengalami Pandemi covid-19 dan menjaga Protokol Kesehatan. Pedoman pelaksanaan pelayanan nikah pun pada masa Pandemi Covid-19 masyarakat tidak diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), akan tetapi ini menjadi kesempatan para KUA di kota Medan untuk melalukan korupsi berjamaah.

Menurut “Ketua DPC MARGASU Deli Serdang, kami telah temui para pemohon dan menjelaskan kalau pernikahan pada tanggal dan tahun tersebut di laksanakan di rumah pemohon dan para pemohon tetap memberikan uang dengan tarif yang bervariasi, mulai 600.000 hingga 1.500.000. Berdasarkan temuan kami di lapangan, kalau laporan yang di sampaikan KUA kepada Kementrian Agama adalah Pelaksanan Pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Padahal pernikahan tersebut di laksanakan di kediaman para pemohon pernikahan.

Bacaan Lainnya

Saat konfrensi Pers media, Ketua DPC MARGASU Deli Serdang Fajar beserta kuasa hukum Ardiansyah Putra Munthe. SH mengatakan mereka sedang menyiapkan seluruh berkas barang bukti dan saksi-saksi serta saksi ahli untuk di ajukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara.

” Fajar mengatakan kepada awak media “kami akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas dan selesai,”Ujarnya.

Adapun pernikahan dilaksanakan di tempat masing-masing pemohon dengan biaya yang bervariasi. kami punya bukti, itu akan kami buka nanti di Pengadilan.
“Imbuhnya”

Karena yang kami ketahui berdasarkan PP no 48 tahun 2014, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Oleh karena itu kami menilai adanya kerugian negara dan kerugian yang dialami oleh para pemohon.

Kuat dugaan kami, kalau Kanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag kota Medan terindikasi secara berjamaah terlibat dan saling tutup mulut atas kegiatan Pemalsuan Pembuatan Laporan Dokumen pernikahan dari setiap KUA se-Kota Medan, serta kami menduga dari dokumen laporan tersebut adanya kerugian negara yang sangat besar.

Dampak perbuatan beberapa oknum yang menjabat sebagai KUA pada tahun 2021 banyak masyarakat yang di rugikan atas perbuatan tersebut” kata Fajar.

Terpisah prihal tersebut ketua DPC MARGASU Deli Serdang memberikan daftar nama kepala urusan agama yang akan di dumaskan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, sebagai Berikut :

 

H. Yusraman Kaya Siregar, S.Ag menjabat kepala KUA Medan Sunggal pada tahun 2021

DRS. Turino menjabat kepala KUA Medan Selayang pada tahun 2021

DRS. H. Mukhtar, M.Ag menjabat kepala KUA Medan Belawan pada tahun 2021

Saharuddin Harahap, S.Ag menjabat kepala KUA Medan Baru pada tahun 2021

DRS. H. Rijal, M.AP menjabat kepala KUA Medan Tembung pada tahun 2021

Solahuddin Siregar, M.A menjabat kepala KUA Medan Tuntungan pada tahun 2021,”Tutup Fajar.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *