Bandung, __ Korban adalah yang bernama Bapak Tia, dirinya dimintai bantuan oleh temannya bernama Entis, lalu Bapak Tia menghubungi Sdr Ata seorang ASN di Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Dari pertemuan itu Sdr. Ata meminta sejumlah uang sebesar Rp. 5 jt, karena menurutnya ia mempunyai kolega di Disdukcapil Kota Bandung bernama Sdr FD yang bekerja sebagai honorer di bagian IT Disdukcapil Kota Bandung.
Berdasarkan pengakuan dari Bapak Tia , jumlah uang yang diminta oleh Sdr. Ata disetujui dengan di cicil karena menurut alasanya takut uangnya kepakai, jelas.
Uang yang diminta di mulai dari sejak tahun 2022 lalu sampai berjumlah Rp. 5jt, namun pekerjaan perubahan nama di KTP dan KK sdr Entis tak kunjung selesai sampai dengan saat ini.
Dengan keberadaan kejadian tersebut Sdr. Ata berusaha untuk mengembalikan uang 5 jt namun sampai sekarang belum dapat diselesaikan.
Awak Media mencoba menemui atasan Sdr. Ata yaitu Kepala Trantib Kecamatan Ujungberung Banyu Sagara, dia mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. Ata semuanya diluar tupoksinya, ujarnya.
Sementara itu Sekcam Ujungberung Jana Surjana mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi bawahannya yang telah melanggar aturan dan disiplin kerja, tegasnya.
Camat Ujungberung Abriansyah saat ditemui ruang kerjanya mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh sdr Ata itu adalah tanggungjawab pribadi, karena menurutnya sdr Ata bukanlah petugas atau bagian dari tugasnya, jelasnya.
Sementara itu pak Soni salah satu Kasi dari Disdukcapil Kota Bandung saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, orang yang akan mengganti nama di KTP, KK, dan dokumen lainnya itu bisa saja terjadi namun harus memberikan alasan yang tepat peruntukannya, karena menurutnya bila penggantian nama itu dilakukan sudah berumur 40 th tentunya perlu dipertanyakan peruntukannya, karena identitas ini berkaitan dengan banyak hal seperti merubah surat akta lahir, akta nikah, ijazah sekolah, akta kelahiran anak, ijazah sekolah anak, dan banyak lagi, jelasnya.
Red.