Sukabumi – Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil amankan sebanyak 7 pelaku tindak pidana Narkotika kelas atas dengan barang bukti Sabu-Sabu, Ganja juga Obat Terlarang, Jumat (15/03/2024).
Dari hasil penangkapan para pelaku, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo berhasil mengamankan total barang bukti yakni Sabu seberat 819.62 gram, Ganja 330.48 gram dan ribuan butir obat terlarang kelas 1.
Dalam sesi confrence pers yang di gelar di Aula Wicaksana Laghawa, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetya menjelaskan bahwa,
“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujar Kapolres.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Sukabumi juga menambahkan jika Polisi telah berhasil menangkap 1 orang pelaku utaman dalam kasus ini yang menggunakan modus operandi, mulai dari menempelkan sampai pertemuan dengan calon pembeli, Ujarnya.
Dengan kasus ini para pelaku di jerat dengan Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.