MAKASSAR, __ Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, mau tidak mau dan suka tidak suka, persoalan atau perkara Pemilu akan muncul dan tidak bisa dihindari. Persoalan-persoalan tersebut muncul dikarenakan ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu, dalam hal keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan. Yang dianggap tidak transparan, kekurang cermatan dalam penghitungan suara
dan lainnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Biringkanaya Ruslan yang mengatakan, pada saat pencoblosan 14 Februari lalu, PAN menempatkan semua saksinya di seluruh TPS di Kelurahan Katimbang, salah satunya di TPS 040 ini.
“Pada saat rekapitulasi atau penghitungan suara, saksi kami menelepon menyampaikan, di TPS 040 itu saksi tersebut diberikan C1 salinan yang tidak lengkap,” kesalnya.
Lanjut Ruslan, C1 salinan itu diberikan kepada saksi kami tidak lengkap oleh KPPS, yaitu hanya diperbolehkan mencatat perolehan suara PAN saja.
“Misalnya, dia saksi PAN Kota, berarti hanya boleh mencatat PAN Kota saja, partai lainnya tidak diperbolehkan untuk dicatat,” jelasnya kepada media ini, di tempat penghitungan suara Kecamatan Biringkanaya, di Asrama Haji Sudiang, Minggu (25/02/2024) sekira pukul 16.30 Wita.
Setelah saksi kami itu menelpon, kami pun bergegas ke TPS 040 Kelurahan Katimbang itu untuk ditindaklanjuti, namun menurutnya proses penghitungan suara sudah selesai.
Kejanggalan selanjutnya yang kami temui di TPS 040 ini adalah terdapat beberapa keluarga kami yang berdomisili di TPS 040, setelah kami melihat salinan C1 itu, cuma terdapat 2 (dua) suara untuk salah satu caleg dari PAN.
“Maka kami mulai melakukan investigasi kepada keluarga kami yang tinggal di TPS 040 itu,” kata Ruslan.
Namun keluarga dari saksi PAN Biringkanayya Ruslan, bersumpah sembari mengatakan tidak mungkin suara salah satu caleg dari PAN itu suaranya cuma 2 (dua).
“Kami saja disini 1 (satu) rumah ada 4 (empat) orang dan tidak ada yang lari dari caleg tersebut,” ungkap Ruslan menirukan ucapan keluarganya.
“Atas dasar tersebut, menguatkan dugaan kami telah terjadi kecurangan di TPS 040 Kelurahan Katimbang,” beber Ruslan Kesal.
Maka, setelah perhitungan suara di tingkat Kecamatan Biringkanaya, saya pun meminta kepada saksi lainnya di TPS 040 itu untuk bersepakat membuka kotak suara itu.
Setelah saya menjelaskan kronologis kejadiannya kepada saksi, Panwas, PPK, dan PPS yang ada di tempat perhitungan suara malam itu, akhirnya teman-teman bersepakat untuk membuka kotak suara itu.
“Kami lalu menghitung suara di kotak tersebut, dan hasilnya membuat semua orang kaget,” sebutnya.
Ia mencontohkan lagi, PAN misalnya, suara caleg itu 4 (empat), suara partai 1 (satu) hasilnya 5 (lima) tiba-tiba berubah jadi 18. Bukan cuma PAN, tapi di partai lain juga mengalami nasib yang sama dengan kami.
“PKB misalnya, yang tadinya suaranya cuma 2 (dua) bisa jadi puluhan, Demokrat, dan partai lainnya,” timpalnya.
Urai saksi PAN Biringkanaya itu lagi, ada caleg yang perolehan suaranya tinggi tiba-tiba terjun bebas alias langsung menurun.
Di C1 pleno itu sudah jelas, salah satu caleg perolehan suaranya 70. Namun ketika kotak suara dibuka kemudian kotak suara dibuka lalu dibaca satu per satu surat suara itu, langsung berubah yang tadinya 70 menjadi 9 (sembilan).
Semoga Pemilu kali ini khususnya di TPS 040, dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan bagi caleg-caleg. Ini kan sangat mencederai demokrasi kita. Apalagi sampai mencuri suaranya orang.
“Ini bukan penggelembungan, namun pencurian suara caleg lain dipindahkan ke caleg tertentu. Dan tidak tertutup kemungkinan peristiwa di TPS lainnya mengalami hal serupa,” ucapnya dongkol.
“Pada saat perhitungan saya menyaksikan sendiri, ada salah satu caleg yaitu anak mantu Walikota Makassar yakni dr Udin Shaputra Malik, suaranya yang tadinya dibawah menjadi naik, sedangkan caleg kami suaranya berkurang, diduga dicuri oleh dr Udin itu,” tandasnya.
(Hdr)