Terbongkar Saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Ada Indikasi Penggelembungan Suara Salah Seorang Caleg di TPS 40 Katimbang

MAKASSAR, __Secara perlahan aksi kecurangan-kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kota Makassar yang diduga melibatkan calon legislatif (caleg) tertentu untuk mendongkrak perolehan suaranya dengan bekerjasama oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kini mulai terbongkar saat tahap rekapitulasi tingkat kecamatan.

Seperti yang ditemukan ketika berlangsung rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk Kecamatan Biringkanaya, dimana salah seorang saksi dari Partai Demokrat mengajukan keberatan karena menduga adanya indikasi penggelembungan suara kepada salah satu caleg DPRD Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Keterangan yang dihimpun media ini, Sabtu (24/02/2024) menyebutkan, temuan adanya indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 040 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Caleg yang diduga digelembungkan suaranya adalah atas nama dr. H. Udin Shaputra Malik dari PDI Perjuangan.

Dalam blangko surat catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi, saksi Partai Demokrat Arie Azhari menuliskan keberatannya, yakni adanya indikasi penggelembungan suara ke salah satu caleg, kemudian indikasi terlibatnya penyelenggara (KPPS TPS 040 Katimbang), dan harus dilakukan perhitungan ulang kertas suara, sebab suara caleg termaksud lebih dari kertas suara.

Pada C1-Plano tercatat sebanyak 70 suara yang diperoleh caleg dr. H. Udin Shaputra Malik, namun ketika kotak surat suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang ternyata terdapat perbedaan sangat jauh. Dalam perhitungan ulang, suara partai dan caleg PDIP hanya 11 suara. Dari jumlah ini, caleg yang ramai disebut-sebut sebagai menantu dari Walikota Makassar Danny Pomanto itu hanya mendapatkan 9 suara.

Temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 040 Kelurahan Katimbang ini ramai dibicarakan di beberapa grup whatsapp. Sejumlah kalangan sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar untuk mengambil tindakan tegas serta menjatuhkan sanksi kepada caleg bersangkutan dan pihak-pihak yang terlibat.

Beberapa sumber mengungkapkan pula, dugaan upaya memenangkan suara dari caleg-caleg partai tertentu (DPR RI, DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar) sebenarnya sudah sejak lama ramai jadi perbincangan masyarakat. Dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum ASN di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT-RW yang berusaha mengarahkan warga dengan bermacam cara, telah jadi buah bibir berbagai kalangan.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *