Isu Praktek Nepotisme dan Kolusi di Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur

Jakarta – Kinerja Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur, saat ini berada dalam sorotan. Isu kuat mengenai adanya praktek kolusi dan nepotisme dalam proses rekrutmen Pekerja Penyedia Jasa Lainnya (PJLP) di instansi tersebut muncul dan menjadi topik hangat.

Penggajian para PJLP, khususnya yang merupakan hasil rekrutan terbaru juga menjadi bahan pertanyaan. Transparansi dalam proses tersebut diragukan, menciptakan keraguan dan pertanyaan di kalangan publik.

Bacaan Lainnya

Saat pihak media Laskar Bayangkara News meminta klarifikasi perihal tersebut melalui surat No. 133/LBN/KON/1/2024 tertanggal 26 Januari 2024, dan mendapat jawaban melalui surat dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan No. 721/PA.01.02 tertanggal 05 Februarii 2024.

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Timur, menyampaikan bahwa rekrutmen PJLP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Ayat 13 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang berbunyi “Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.”

Lebih lanjut disampaikan, PJLP PAW (Penggantain Antar Waktu) yang direkrut pada bulan November 2023 menerima gaji di bulan Desember 2023. Dan Anggaran untuk penerimaan PJLP di bulan November 2023 menggunakan anggaran tahun 2023. Gaji yang diterima oleh PJLP yang direkrut pada bulan November 2023 per orang menerima Rp 4.901.798. PJLP PAW (Penggantian Antar Waktu) yang direkrut pada bulan November 2023 sudah memenuhi persyaratan usia minimal dan maksimal karena system akan menolak apabila Batasan usia tidak sesuai dengan ketentuan.

Jumlah PJLP yang direkrut pada bulan November 2023 berjumlah 17 orang dalam rangka menggantikan PJLP yang memasuki usia pension, resign, dan mengundurkan diri.

PJLP yang direkrut pada bulan November 2023 tidak terdaftar pada Bappeda melainkan pada sistem e-pjlp Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Timur

PJLP yang direkrut pada bulan November 2023 tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dikarenakan mereka bukanlah ASN, mereka terdaftar pada sistem e-pjlp Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Timur.

Rekrutmen PJLP PAW di bulan November 2023 dilakukan dengan memperhatikan analisis kebutuhan PJLP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, maka dengan itu rekrutmen PJLP pada bulan November 2023 tidak mengubah anggaran yang telah ditetapkan.

Terkait dengan penjelasan dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Timur, kami dari Laskar Bayangkara News berharap dan menghimbau kepada Inspektorat Wilayah Jakarta Timur dan Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan tindakan yang tegas dan konsekuensial terhadap Kasudin Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Langkah ini penting agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Perilaku yang ditunjukkan oleh pihak Sudin Kota Administrasi Jakarta Timur ini, jika benar, menjadi contoh yang sangat buruk bagi instansi pemerintahan lainnya. Kami berharap agar isu ini dapat segera ditangani dan diatasi dengan tindakan yang cepat dan tegas.

(SP)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *