Bandung – Berawal dari salah satu narasumber berinisial AA (41) yang mengajukan surat permohonan menikah atau NA di salah satu KUA dengan membawa akta cerai no surat 1816/AC/2023/PA.Badg yang di keluarkan oleh PLH. Panitera dan di tanda tangani oleh PLH Panitera Subai. S.H, Selasa 12 Febuari 2024.
Ketika AA (41) mendatangi salah satu kantor KUA di wilayah Kopo Kota Bandung dan memberikan Akta Cerai tersebut , aneh nya ketika salah satu pegawai Kantor KUA mengecek nama melalui Qris/Barcode yang tertera ternyata nama yang tertera tidak sesuai dengan apa yang tercatat di Akta Cerai.
Ketika di konfirmasi, AA (41) menuturkan
” data yang di ajukan ketika di cek tidak sesuai dengan nama saya malah jadi nama orang lain yang tidak saya kenal sama sekali,” Ujar AA ketika di konfirmasi pada 13 Febuari 2024 lalu.
Ditempat lain salah satu Penghulu yang menerima Surat tersebut mengatakan bahwa ” saya akan bertanggung jawab untuk masalah ini dan membantu menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujarnya.
Sampai saat ini Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada instansi terkait kenapa bisa ada duplikat data yang bisa bebas di akses oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.