Polda Jabar Dianggap Lambat Dalam Menangani Laporan Hasil Keputusan Praper Hingga 4 Tahun. Ada apa?

Bandung, __ No Viral, No Justice. Seorang warga kota Bandung Suhandy merasa heran dengan kinerja petugas penyidik Polda Jabar, pasalnya laporan dugaan penggelapan yang dia masukkan sejak tahun 2017 lalu sampai berita ini ditayangkan dirasa masih jalan ditempat.

“Terkait lambatnya proses perkara yang kami laporkan, kami juga sudah melakukan pengaduan ke propam tapi sampai saat ini tetap saja belum ada progres dalam perkara tersebut,” ujar kuasa hukum Suhandy, Harris J. Situmorang SH. saat berbincang dengan awak media di Pasar Modern jalan Batununggal, Selasa (4/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Harris, kejadian berawal pada tahun 2017 saat dia dan kliennya melaporkan seseorang atas dugaan penggelapan titipan uang pembayaran pajak dari transaksi jual beli lahan kepada seseorang dengan inisial ICB pada tahun 2012.

Tetapi ICB ternyata tidak segera membayarkan pajak tersebut, dan setelah beberapa kali ditanyakan dan ditagih, ICB tetap belum juga membayarkan ataupun mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan, setelah waktu berjalan sekitar 5 tahun akhirnya Suhandy didampingi kuasa hukumnya Harris J. Situmorang SH. melakukan laporan ke Polda Jabar atas kasus dugaan penggelapan pada tahun 2017.

Harris melanjutkan, pada awalnya penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan penyidikan atas perkara itu dihentikan. Tidak terima dengan kesimpulan penyidik, Harris mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada tahun 2019.

Hasil dari Pra Peradilan No.23/PID.PRAP/2019/PN.Bdg. 17 September 2019, dengan pemohon Ir. Suhandy Theophilus tersebut dimenangkan oleh Haris selaku kuasa hukumnya, dengan beberapa poin diantaranya, meminta pada penyidik Polda Jabar agar membuka kembali perkara ini, dan juga segera menetapkan tersangka.

Setelah hasil Pra Peradilan tersebut diputuskan, Harris beberapa kali datang ke Polda Jabar menanyakan perkembangan kasus tersebut, terhitung sejak 2019 hingga saat ini jawaban selalu sama, tanpa ada perkembangan dalam perkaranya.

“Jawaban dari penyidik melalui surat SP2HP selalu sama, gelar perkara akan segera dilakukan, tapi sampai sekarang hampir 4 tahun belum ada perkembangannya,” jelas Harris.

Sebagai kuasa Hukum Haris berharap perkara ini segera diproses untuk mendapatkan kepastian Hukum,sehingga tidak ada yang digantung gantung karena putusan praper sudah jelas dan terang benderang.

Awak media sudah beberapa kali mencoba meminta tanggapan pada penyidik Polda Jabar melalui pesan WhatsApp terkait lambatnya proses penyidikan ini, tapi hanya dikatakan akan dilakukan pengecekan lebih dulu, terhitung hampir satu bulan setelah awak media meminta tanggapan, tapi sampai berita ini ditayangkan masih belum ada tanggapan yang diberikan oleh penyidik Polda Jabar.

(Sumber : kuasa hukum Suhandy, Harris J. Situmorang SH.)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *