Apresiasi Setinggi-tingginya Untuk Kinerja “Polres Kulonprogo”, Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab dan Mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah dan Kekeluargaan

Kulonprogo, __ Melalui Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan,saat menemui teman teman awak media dan juga LSM Jateng yang tergabung dalam Grup Bersatu Untuk Maju, Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 15 30 wib teman awak media dan juga LSM yang terdiri dari 15 orang di sambut dengan hangat di ruangan Reskrim Polres Kulonprogo.

Tampak juga Kasi Humas Polres Kulonprogo IPTU Triatmi Noviastuti, S.Sos., M.M. dan juga beberapa anggota Reskrim Polres Kulonprogo,dengan sangat terbuka dengan senang hati untuk menemui teman teman awak media juga LSM Jateng.

Maksud dan tujuan kedatangan kami dari beberapa media online juga LSM Jateng,adalah ingin klarifikasi juga memohon dengan segala hormat untuk bersedia menjembatani dan juga memediasi terkait peristiwa yang telah menimpa teman kami dari media Patroli86.com inisial “SG” yang di duga telah melakukan tindak pidana dan telah di tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan yakni pasal 378 Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah sebagai berikut.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Memohon dan mendesak kepada pihak Kepolisian Khusus nya Polres Kulonprogo agar di lakukannya “Restorative Justice” atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak.Pihak keluarga inisial “SG” juga dengan kerendahan hati meminta maaf yang sebesar besarnya,agar dapat menjadi pengalaman yang berharga agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Setelah adanya mediasi ternyata belum terjadi kesepakatan damai karena dari pihak pelapor menyampaikan poin2 yang antara lain.
“Akan mencabut laporan jika anaknya yang sedang menjalani proses hukum terkait 303 judi online dan juga minta waktu 1 atau 2 hari ini untuk menenangkan diri dahulu karena kondisi saat ini masih banyak fikiran” terang pihak pelapor.

Juga masih di Polres Kulonprogo perwakilan dari tim awak media yang dapat berkomunikasi dengan inisial”SG”.”SG” menyampaikan bahwa betul mengakui adanya tindakan yang di duga melakukan pelanggaran hukum red di atas dan sudah menguasakan sepenuhnya kepada pihak pengacara dan siap menjalani proses yang nantinya seperti apa,cuma “SG” menggarisbawahi apa yang di lakukannya adalah murni individu dia sebagai seorang manusia biasa dan sama sekali tidak mengatas namakan sedikitpun ataupun mengaitkan permasalahan ini menggunakan profesi dia sebagai seorang jurnalis/wartawan.

Jadi untuk kabar yang beredar di beberapa media lokal maupun nasional perlu di catat bahwa saya sama sekali mengatas namakan maupun membawa bawa profesi saya yang notabene adalah seorang jurnalis dan juga mengutuk keras berita yang berkembang yang menyatakan saya adalah wartawan gadungan karena bisa atau dapat di cek legalitas dan juga keabsahan keanggotaan saya sebagai seorang jurnalis,jadi berita tersebut saya pakai hak jawab saya adalah “Hoax” terkait keabsahan dalam menjalankan profesi saya sebagai seorang jurnalis,di akhir keterangnya kepada teman-teman media.

Jatmiko wakil pimpinan redaksi patroli86.com media yang menaungi Inisial SG sedikit menyampaikan bahwa betul SG adalah anggota nya dan juga memegang KTA dan juga Surat Tugas dan tercatat di box redaksi patroli86.com,jadi betul bahwa SG memang berprofesi sebagai seorang jurnalis di bawah naungan patroli86.com juga dari beliau yang juga aktifis di salah satu Lembaga menyampaikan mengutuk keras jika adanya pemberitaan yang menyudutkan SG karena apapun itu jika seseorang tersebut sudah pernah menyajikan karya yakni tulis maupun menyajikan pemberitaan dan legalitas perusahaan juga di akui oleh negara maka kami sampaikan karena kita ini adalah independen sudah bisa di katakan bahwa sah menurut perundang undangan yang berlaku mengacu undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers maka kami garis bawahi berita yang menyebut SG wartawan ‘Abal Abal’ adalah fitnah dan juga Hoax.di akhir wawancara.

Apresiasi yang se tinggi tingginya untuk kinerja Polres Kulonprogo, melaksanakan tugas dan standar operasional dalam melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab memberikan pelayanan 24 jam kepada siapapun masyarakat yang membutuhkan dan selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah dan juga kekeluargaan.

Red/Tim

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *