Ketua RW 15 Tanjung Priok Akan Dipolisikan Warga Terkait Dugaan Pungli dan IRK Palsu

Jakarta, __ Ketua RW 15 Kelurahan Tanjung Priok Rasa Nur Jamal terancam dilaporkan polisi oleh warganya sendiri yang tergabung dalam sebuah Forum Komunikasi Warga RW 15 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Jamal sapaan akrab ketua RW 15 Tanjung Priok dituding telah menyalahgunakan wewenang jabatan antara lain pembongkaran MCK yang berefek terungkapnya dugaan pungli (pungutan liar, red) pembuatan IRK (Informasi Rencana Kota) versi RW 15 yang ternyata bukan IRK produk pemda DKI Jakarta.

IRK versi RW 15 tersebut diterbitkan pihak diluar pemda antara tahun 2020 – 2021. Dalam penerbitan IRK versi RW 15, Ketua RW Jamal dibantu para RT-nya berhasil menyakini warga untuk mengeluarkan sejumlah uang dalam pembuatan IRK terkait pula dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap) di BPN Jakarta Utara.

 

Informasi awal yang diperoleh media ini sebanyak 27 warga RW 15 Tanjung Priok menjadi korban pungli. Mereka, para korban menyatakan telah mengeluarkan biaya Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta untuk pengurusan IRK. Uang tersebut diberikan warga melalui sejumlah RT terkait dan oknum tokoh masyarakat RW 02 Tanjung Priok yang membantu dalam pembuatan IRK versi RW 15.

Kabarnya, dokumen IRK tersebut digunakan untuk menguatkan status tanah warga yang tidak masuk dalam penerbitan sertifikat tanah dari program PTSL BPN Jakarta Utara. Dan, IRK itu, katanya, dapat berfungsi selayakanya surat sertifikat tanah.

 

Ironisnya, warga yang mengharapkan sertifikat tanah baik berupa HGB (Hak Guna Bangunan ) dan HM (Hak Milik) dari BPN meski harus membuat IRK, tak kunjung tiba dokumen kebanggaan itu ditangan warga.

Sejumlah Warga yang kesal dan merasa dirugikan rencanaya melalui forum komunikasi warga RW 15 Tanjung Priok yang diketuai oleh Iskandar dan Endang akan melaporkan perbuatan Ketua RW kekantor Polisi Jakarta Utara.

Meski begitu sejumlah warga berharap Ketua RW 15 dapat ditemui warga dan mau bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Namun harapan warga untuk bertemu dengan Ketua RW tidak tercapai.

Terkait itu, Ketua RW 15 Tanjung Priok Rasa Nur Jamal pada media ini menyatakan klarifikasi atas tudingan pungli. Jamal merasa bahwa dirinya tidak melakukan pungli. Apalagi, kata dia, menerima uang langsung dari warga terkait pembuatan IRK versi RW 15 itu.

‘Saya tidak pernah menerima uang seperakpun dari warga saya yang membuat IRK,’ dalih Ketua RW 15 Jamal seraya mengangkat sumpah, kepada media di satu tempat di Sunter, Jakarta Utara, Minggu, 19/11/2023.

Namun demikian, Jamal menerangkan bahwa pembuatan IRK untuk menerangkan status tanah warga yang berselisihan dengan hasil sertifikat tanah dari BPN melalui program PTSL.

‘Contohnya ada warga misalnya punya tanah seluas 100 m2 namun yang bisa dikeluarkan oleh BPN adalah 50 m2, karena bersentuhan dengan tanah KAI, itu contoh. hingga kenapa kami harus buatkan IRK,’ ujar Jamal bersamanya 2 orang RT dan lainya.

Inisiasi IRK itu sendiri, kata Jamal, dari pihak Kecamatan (Kecamatan Tanjung Priok, red) tetapi Jamal tidak mengungkapkan siapa nama orang kecamatan yang dimaksud.

‘Ditannya-tanya saja orang kecamatannya, karena awal IRK itu dari kecamatan,’ dalihnya.

Terkait dengan biaya yang dipungut, kata RW Jamal, besaranya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta perbidang tanah/IRK versinya.

‘Ini IRK-nya seperti ini, ini dikeluarkan oleh SI (Surveyor Indonesia, red). Jadi IRK ini bukan buatan saya, yang membuat SI kantornya di kalibata,’ aku ketua RW 15 Jamal, menunjukan bentuk dokumen IRK kepada media ini.

Terkait tuntutan warga Jamal kekeh tidak merasa bersalah dan siap menghadapi warga seraya berucap istilah dia/warga jual dibeli. Namun bila warga meminta baik – baik jamal bersedia untuk mundur.

Sementara itu, Senin, 20 November 2022, versi pihak Kecamatan Tanjung Priok melalui petugas PTSP yang membidangi penerbitan IRK. Menyatakan IRK versi RW 15 bukan IRK yang umumnya resmi diterbitkan oleh PTSP Kecamatan Tanjung Priok.

Ketua RW 15 Dituntut warga Mundur di Kantor Lurah. Selasa, 21 November 2023, sejumlah warga mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Priok menuntut agar ketua RW 15 Rasa Nur Jamal mundur dari jabatannya.

Kedatangan warga sehubungan Lurah Tanjung Priok Teguh subroto memanggil ketua RW 15 untuk dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya. Alhasil ketua RW 15 kekeh pada pendirianya, tidak mau mundur dan siap menghadapi upaya hukum warga.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *