BANDUNG, ___ Satpol PP Kota Bandung bertindak kooperatif dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan tegas untuk penindakan bangunan yang diduga liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Sudah satu pekan isu pembongkaran itu berhembus dan sudah diberitakan beberapa media, namun pembongkaran bangunan gerai burger urung dilaksanakan karena belum jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan pemilik lahan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan data administratif dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar.
“Kami memang sudah menerima Kepwal untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi dan kami tidak bisa bertindak gegabah melakukan pembongkaran ada prosedur dan SOP yang harus dijalani harus melayangkan dulu surat teguran 1 sampai 3 lalu melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 juga. dan berkordinasi dengan PJ walikota,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum pemilik lahan Astrid Pratiwi SH, dirumah kediamannya mengatakan kinerja Satpol PP sangat baik dan tidak gegabah membongkar bangunan yang memiliki sertifikat berdiri ditanah miliknya sendiri dan mungkin mereka masih mempelajari bukti-bukti untuk melakukan eksekusi pembongkaran.
Karena Mahkamah Agung pun memutuskan pemberian Jalan kepada pemilik tanah belakang untuk fasilitas umum untuk keluar masuk jalan, bukan perintah pembongkaran bangunan hasil putusan Mahkamah Agung menerangkan bahwa tanah milik handrew Satra itu bersertifikat resmi hasil dari pembelian Bpk Dr Hidayat disahkan Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor 217/Pdt G/2022/PN Bdg didalam putusannya menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh hendraw dengan Dr. Hidayat sah.
Bahkan ruas Jalan yang diberikan sesuai keputusan Mahkamah Agung pun masih Handrew Sastra Husnandar yang membayarkan PBB nya belum ada pelimpahan hibah atau apapun menjadi asset Jalan Kota Bandung.
Awak media ketika menemui kuasa hukum Handrew Sastra di rumahnya mengkonfirmasi bahwa tidak benar ada upaya menghalang-halangi tugas Institusi dan APH, tugas mereka sesuai dengan aturan dan undang- undang yang berlaku,
“Kami pihak yang mentaati aturan dan tidak ada upaya melawan hukum,” tegasnya.
Saat di Kejari Bandung padahal perkara dimenangkan oleh pihak Handrew Sastra dengan kuasa hukum Astrid Pertiwi SH. Handrew dibebaskan dengan tuduhan perusakan benteng oleh majelis hakim, akan tetapi Jaksa melakukan Kasasi dan keputusan berubah sebaliknya.
“Sekarang kami sedang melakukan Gugatan ke PTUN,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JASMARA (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Yudi Hadiansyah soroti rencana pembongkaran bangunan tersebut.
Menurutnya rencana pembongkaran bangunan resto sesuai dengan Kepwal terkesan tebang pilih mengingat banyak bangunan serupa diwilayah tersebut banyak yang melanggar aturan. Bahkan banyak bangunan liar berdiri tidak tersentuh dan dilakukan penertiban.
Bila aturan di tegakan sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, akan banyak bangunan di sekitar Jalan Surya Sumantri bahkan Bangunan dikota bandung banyak yang harus di tertibkan sesuai dengan Perda No 14 Tahn 2018 Tentang Bangunan Dan Gedung
“Perintah pembongkaran berdasarkan Keputusan Walikota itu hanya ditujukan pada salah satu bangunan resto di jalan Raya Surya Sumantri,” terangnya.
“Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung telah menerima Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) terkait perintah pembongkaran paksa bangunan liar (Bangli) yang membandel di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Surat tersebut diterima pada 27 Oktober 2023, terang Yudi kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Yudi menambahkan jika memang hal itu dilakukan untuk penegakan aturan dan diduga bukan titipan dari seseorang mengapa hanya satu resto itu saja yang masuk dalam daftar rencana pembongkaran?
Yudi beserta jajaran LSM JASMARA berniat akan melayangkan surat audensi kepada Pemerintah Kota Bandung dan Satpol PP untuk meminta keterangan terkait rencana pembongkaran resto di jalan raya Surya Sumantri.
“Sebagai Lembaga kontrol sosial perlu kiranya kita mengklarifikasi kepada pihak terkait agar menjadi jelas dan tidak bias. Aturan ditegakan harus secara adil bukan menyasar pada salah satu pemilik usaha atau bangunan. Jika memungkinkan ada pelanggar lain diwilayah itu kenapa tidak ditindak tegas juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan tebang pilih seperti itu,” tambahnya.
Dia akan mengawal proses rencana pembongkaran bangunan liar tersebut sampai tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan keputusan walikota yang dianggap rancu dan diduga menguntungkan salah satu pihak.
Menurut informasi yang diterima Yudi, Pemilik bangunan resto itu kabarnya sempat ada perselisihan dengan salah satu pemilik lahan bangunan yang ada dibelakang resto dan naik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu yang lalu. Dan perkaranya dimenangkan oleh pihak pemilik lahan resto. Hal ini wajib dipertanyakan kepada PJ Walikota apakah keputusan pembongkaran bangunan yang bersertifikat milik Handrew Sastra Husnandar sudah sesuai aturan atau ada motif lain Karna bangunan ini bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdiri di tanah milik sendiri dan memiliki NIB.
(Dede)