BATANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dr. Didiet Wisnuhardanto yang disebut oleh Mantri (Perawat) Imam Purwanto saat diwawancara awak media soal dugaan buka praktik pengobatan tak berizin, akhirnya bersuara.
Ketika diwawancarai pada Rabu (15/11/2023) kemarin, dr. Didiet mengatakan bahwa seorang mantri atau perawat yang membuka praktik pengobatan tanpa plang praktik di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang itu legal.
“Mantri buka praktik pengobatan tanpa plang tidak masalah, selagi memiliki izin, terkait Surat Ijin Praktik (SIP) baru, atas nama Imam Purwanto berlaku mulai tanggal 23 Januari 2023,” kata Didiet sambil menunjukan berkas SIP Imam Purwanto yang berlaku.
Dikatakan Didiet, SIP tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi tenaga kesehatan itu perijinannya OSS, mengajukan ke Dinas PTSP, kemudian membuat rekom agar Dinas Kesehatan melakukan visitasi, apakah layak tidak dibuka praktik,” terang Didiet.
Menurutnya, perizinan berlaku untuk semua, baik itu Perawat, Dokter, Bidan dan Apoteker.
“Untuk hal perizinan kami sangat ketat, jangan berani buka praktik jika belum berizin, urus izinnya dulu jika ingin aman,” ujarnya.
Didiet mengimbau kepada para Nakes baik mantri, dokter dan bidan jangan berani buka praktik jika belum diurus izinnya, karena ada sanksinya dan pasti ditutup usahanya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar jeli saat akan berobat.
“Masyarakat saat ini saya kira sudah cerdas, sudah bisa membedakan apakah ini patut atau tidak, ini benar gak,” pungkasnya.
(Vio Sari)