BATANG – Seorang yang mengaku mantri (perawat) di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga nekat membuka praktik pengobatan di tengah masyarakat, dan diduga tanpa disertai dengan surat ijin praktik perawat (SIPP). Hal tersebut telah ia lakukan bertahun-tahun.
“Saya sudah lama buka praktek, tapi saya lupa sudah berapa tahun, dan saya tidak pernah memungut bayaran,” ujarnya. Rabu (8/11/2023).
Pengakuan IM justru berbeda dengan penuturan warga yang berobat, menurut penuturan warga jika orang luar dipungut biaya Rp 45 ribu, namun jika tetangga dipungut Rp 40 ribu.
Diketahui tempat praktik yang ia gunakan disebuah rumah milik pribadi yang tidak memenuhi standar klinik kesehatan.
Menurut penuturan IM yang mengaku mantri, ia mengakui dirinya memiliki izin praktik mandiri dan saat ini sedang dalam perpanjangan.
“Biarpun saya mantri tapi diperbolehkan buka praktik mandiri, karena saya dapat petunjuk dari Dinas Kesehatan. Untuk perizinannya sedang diperpanjang dan dalam proses” jawabnya, saat dikonfirmasi media Viosarinews.com
Ia juga mengatakan, praktik yang ia lakukan dibawah tanggungjawab dokter dari dinas kesehatan dan juga Kepala Dinas Kesehatan.
Terlihat rumah yang dijadikan tempat praktik tanpa plang praktik, namun warga yang hendak berobat nampak ngantri layaknya seorang dokter.
Menurut Sholeh salah satu Ketua Lembaga GNP – Tipikor, tindakan IM telah melampaui kapasitasnya sebagai seorang mantri, yang seharusnya dilakukan oleh dokter.
“Mantri atau perawat tidak diperbolehkan membuka praktek mandiri, karena itu kerjaan dokter, mantri atau perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para mantri atau perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter,” kata Sholeh.
Yang membuat heran, kata Sholeh, kenapa aktifitas yang diduga ilegal ini tidak tersentuh hukum.
Menyikapi hal tersebut Sholeh meminta kepada Dinas Kesehatan, untuk bertindak tegas terhadap ulah seorang yang mengaku mantri tersebut, sebelum adanya korban dalam penanganan medis. Karena menurutnya praktik tersebut telah melanggar peraturan.
“Dinkes Kabupaten Batang harus berani menindak pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin,” kata Sholeh.
Dijelaskan Sholeh, hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun.
“Kami minta kepada pihak berwenang, oknum mantri tersebut segera diproses secara hukum,” tandasnya.
(Wahyu/Tim)