Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong!!! Kapolsek Bandung Wetan Pimpin Langsung Penangkapan, Ringkus 1 Tersangka dan 1 DPO

Bandung, __ Kepolisian Sektor (Polsek) Bandung wetan berhasil menangkap 1 Pelaku Tindak Pidana pencurian Spesialis rumah kosong di Kota Bandung, Pelaku ditangkap setelah berhasil menggasak Kamera,PS 4,Laptop, hingga TV 40 inci.Derita kerugian korban hingga RP.83.500.000,- (delapan puluh tiga Juta lima ratus ribu rupiah)

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han,melalui Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja , S.E, S.I.K, M.H. mengungkapkan bahwa komplotan Tersangka menjalankan aksinya pada Rabu (20/9/2023) diketahui sekitar pukul 07.12 WIB pagi hari.

Bacaan Lainnya

Mulanya, rumah korban memang dalam keadaan kosong.

“Yang pasti rumah ini ditinggal oleh pemiliknya. nah di situlah pelaku beraksi,” ujar Kapolsek dalam jumpa pers di Mapolsek Bandung wetan, Jl.Cihapit, Kota Bandung, Rabu (04/10).

Pelaku merupakan dua orang laki – laki yang biasa bekerja sebagai pemulung,yakni YS (36) dan 1 Daftar Pencarian Orang (DPO)  ,Pelaku memasuki rumah dengan cara memanjat pagar ,membuka jendela yang sudah dalam keadaan sedikit terbuka ,setelah mengamati sekitar dan isi rumah pelaku (YS) kemudian menyuruh sdr AS (DPO) untuk mengambil alat berupa linggis yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian pelaku mencongkel Pintu depan Rumah sehingga berhasil memasuki rumah lalu Mencongkel setiap Pintu Kamar dengan menggunakan Linggis

Pelaku berhasil mengambil barang curian nya yang ada disetiap kamar tersebut lalu dimasukan kedalam karung hingga sampai 4 karung dan membawa nya ke rumah kontrakan Pelaku dengan cara dibawa kedalam gerobak yang biasa dipakai mulung

Kurang dari 2×24 Jam 1 Pelaku (YS ) berhasil ditangkap,pada hari Jum’at (22/9/2023) malam,penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bandung wetan Kompol Danu Raditya Atmaja,S.E,S.I.K,M.H,di rumah kontrakan nya di Gg. Abdul gani kel. Cicaheum Kec. Kiaracondong kota bandung

Pelaku kita Jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *