Bandung, __ Sidang terkait dugaan perusakan lahan bangunan milik warga di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, antara terlapor Hendrew Sastra Husnandar dengan pelapor Dr. Norman Miguna dipengadilan Negeri Bandung awal tahun 2023 lalu yang akhirnya hakim memutuskan bebas pada terlapor, ternyata masih berlanjut.
Menurut kuasa hukum terlapor Astrid Pratiwi SH saat wawancara dengan awak media, Senin (2/10/2023) menjelaskan, Sesuai “Keputusan kasasi atas perkara Nomor 648 K/pid/2023 membatalkan putusan Pengadilan Negri Bandung nomor 979/Pid.B/2022 Bandung tanggal 14 Maret 2022
pihak pelapor sempat mengajukan kasasi kembali, yang akhirnya keputusan dari kasasi tersebut memberikan hukuman percobaan pada kliennya selama 10 bulan.
Terkait berita dimedia online yang menyebutkan adanya bangunan di sempadan jalan, Asrid mengatakan bahwa info itu perlu dibuktikan lebih dulu, apakah benar bangunan tersebut masuk dalam sempadan jalan tanah tersebut dibeli Hendrew dari Dr.Hidayat tersebut jelas bersertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan Negara (BPN),dan perijinan pun resmi dijalankan oleh kliennya sesuai peraturan dan perijinan Kota Bandung
“Harusnya pihak BPN disini bisa ikut berperan serta menjelaskan, selama ini pihak BPN tidak pernah turun, tidak pernah hadir untuk membuktikan kebenaran tanah tersebut dan dalam rapat pun tidak pernah ada,” jelasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor 217/Pdt G/2022/PNBdg
didalam putusannya menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh hendraw dengan Dr. Hidayat sah.
Terkait ukuran lahan yang diberitakan seluas 4m x 9,5m, Astrid menjelaskan bahwa ukuran tersebut adalah hasil dari yang dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Nomor 1800 K/Pdt/2009 tanggal 20 Juli 2010 yang dikuatkan hasil peninjauan kembali No 188PK/Pdt/2012 tanggal 12 September 2012 untuk memberikan jalan keluar masuk , menjadi pasilitas umum bukan untuk dimiliki.
Saat disinggung bahwa lahan keluar masuk tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas umum, Astrid membenarkan dan saat ditanyakan kenapa fasilitas umum dilakukan penggembokan, Astrid menerangkan bahwa itu dari pihak pelapor yang melakukannya.
“Itu dari pihak pelapor yang membuat pagar, menembok dan sekarang pagarnya dikunci digembok dan dikuasai sendiri tanpa adanya ijin dari kliennya sebagai pemilik lahan, karena sampai sekarang juga PBB itu yang bayar kliennya,” tambahnya.
Saat disinggung Klieunnya untuk melakukan PK, Astrid mengatakan masih pikir-pikir dulu sekarang kliennya masih menjalankan hasil keputusan kasasinya sebagai warna negara Indonesia yang taat hukum.