Bekasi, __ Minggu (1 Oktober 2023), Sebelumnya seorang pria yang mengaku sebagai advokat telah dilaporkan oleh korbannya ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi Nomor; LP/B/2688/IX/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal sejak 28 September 2023 atas dasar dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Saat sedang asyik ngobrol dan menikmati suasana sore hari di salah satu warung makan pecel lele yang berada di Jl. Proklamasi No.8, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. sang terlapor merasa kaget sambil terheran-heran saat berjumpa dengan pelapor yang berinisial Y (44) pada hari jum’at pukul 17.00 WIB, (29/09/2023).
Dalam peribahasa yang sering digunakan dan tidak lagi asing bagi telinga warga Negara Indonesia, yang dikenal dengan istilah *”Pucuk Dicinta Ulam Pun Tiba”* adalah sebuah peristiwa dan rangkaian daripada mendapatkan sesuatu yang lebih dari apa yang kita harapkan atau cita-citakan.
Jika berlandaskan peribahasa yang selalu kaya akan makna.Tanpa disengaja , seorang pria bernama LS (43) yang sempat membuat gaduh dan menjadi bahan perbincangan banyak orang, khususnya bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang limbah atau besi tua. Saat sedang asyik ngobrol dengan rekannya di area Terminal Tanjung Pura, terlapor yang berinisial LS (43) kepergok oleh korbannya dengan inisial Y (44) yang telah berhasil ditipu di Jl. Gudang Levis Kampung Cikedokan Inpeksi Kalimalang RT 002 RW 010, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Jawa Barat.
Adapun perilaku oknum advokat yang mengaku memiliki surat kuasa jual bekas Pabrik Levis di wilayah Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkatan limbah yang tak kunjung jadi dan bahkan terindikasi sedang sibuk melarikan diri.
Berdasarkan hasil Investigasi dari Tim Media Investigasi Laskar Bayangkara News, terlapor hanya sebatas bekerja di kantor Advokat dan tanpa adanya paksaan mengakui dalam keadaan sadar bahwa dirinya bukanlah Advokat. Terlapor dalam hal ini mengaku salah dan meminta maaf kepada pelapor yang berinisial Y (44) saat dilakukan mediasi di Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya, diceritakan oleh pelapor bahwa awal mula kejadian korban dihubungi oleh terlapor untuk ditawarkan limbah besi dengan dikirimkan video. Setelah melihat isi dari video tersebut, korban pun merasa tertarik lalu sepakat dengan harga sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta). Kemudian, korban pun diminta uang oleh terlapor untuk deposit sebagai tanda jadi. Dan korban pun memberikan uang secara tunai Rp.30.000.000 dan transfer melalui BANK BCA 42… an. LS sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta).
(Tim BKS)