Bekasi, __ Minggu (1 Oktober 2023), Berdasarkan Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh LS (43) yang berdomisili di Perumahan Villa Indah Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Bahwa pihak pertama selaku terlapor yaitu LS (43) berjanji kepada Y (44) selaku pihak kedua sekaligus korban yang juga menjadi pelapor atas adanya dugaan Penipuan dan Penggelapan, telah sepakat agar dikembalikan uang Deposit sebesar RP.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Dengan meminta kebijaksanaan daripada pelapor, pihak terlapor berjanji akan membayarkan dan mengembalikan uang Deposit yang sudah diterima selama 10 hari terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian, (29/09/2023).
Dan Pihak Pertama yakni LS (43) selama belum membayarkan telah bersepakat memberikan jaminan berupa l Unit Mobil Avanza dengan spesifikasi sebagai berikut :
Nomor Registrasi : B 2603 TZD
Nama Pemilik : CV Unicorn Trinindya
Merk/Tipe : Toyota Avanza 1.3 6 AT
Tahun Pembuatan : 2017
Nomor Rangka : MHKM5EB3JHK013386
Nomor Mesin : INRF 304 864
Warna : Putih
Adapun pernyataan terakhir yang ada diakhir kalimat Surat Perjanjian, saudara LS (43) menyatakan bahwa Surat Perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta diakui dengan sebenar-benarnya. Pada saat pembuatan Surat Perjanjian disaksikan oleh dua orang saksi dari Tim Media Investigasi Laskar Bayangkara News dan dihadapan Petugas Kepolisian yang bertempat di ruang Jatanras pada saat berada di Polres Metro Bekasi.
(Tim BKS)