Bandung – Personel Polsek Gedebage melaksanakan pemasangan rambu himbauan larangan sopir bus menyalakan klakson telolet di wilayah hukum Polsek Gedebage, Bandung 25 September 2023.
Rambu ditempatkan di beberapa titik antara lain, pertigaan sapan – derwati, Akses Tol 148.500, depan dishub, jembatan rancanumpang, KM 151, Gerbang merah, ujung gerbang biru, depan parkir C al jabbar, pertigaan derwati, depan Alfa jl Gedebage selatan depan sumarecon, depan rumah RW rt02/01 rancabolang.
Kapolsek Gedebage kompol kurnia s.pd menyampaikan bahwa Soal pelanggaran batas maksimum kebisingan klakson diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58 yang berbunyi, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Klakson bising dianggap sebagai perlengkapan kendaraan tidak standar dan mengganggu keselamatan. Hukuman jika melanggar yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, ungkapnya…
Selama kegiatan pemasangan rambu secara umum situasi aman dan kondusif.