Sambang, Pembinaan dan Himbauan Pencegahan TPPO Diwilayah Hukum Polsek Sumur Bandung

Bandung, __ Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung Aipda Feri Saputra melaksanakan giat Sambang dan Himbauan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Ketua Karang Taruna warga Kebon Pisang RW 10 pada hari Sabtu (23 September 2023) sekitar Pukul 11.30 WIB bertempat di gedung Serbaguna Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung.

Dalam kegiatan sambang tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang pencegahan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yaitu dengan cara melaporkan apabila ada kantor/yayasan yang menampung tenaga kerja ke luar negeri di lingkungan Polsek Sumur Bandung ke Kang Busar di nomor 0821330201996 atau ke Polsek Sumur Bandung.

Bacaan Lainnya

Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan/arahan/himbauan/Sosialisasi diantaranya L,
1. Melaksanakan himbauan kewaspadaan serta menjaga Kamtibmas khususnya dilingkungan Kebon Pisang.
2. Menyampaikan informasi secara cepat kepada Bhabinkamtibmas guna membantu penanganan Problem solving.
3. Menjalin komunikasi dengan baik agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif.
4. Memberikan informasi terkait adanya polisi RW yang berada di tengah-tengah warga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, melalui Kapolsek Sumur Bandung Kompol. Muhamad Rustandi, Sik menyampaikan bahwa sambang sekaligus silaturahmi dengan akademisi dan warga adalah cara utama yang dapat menunjang tugas Kepolisian agar terjalin komunikasi, Sehingga kehadiran Kepolisian di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan.
Levi ungkap ai di melaporkan

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *