Bekasi, ___ Sabtu (9 September 2023), Bermodalkan kenalan dari teman ke teman, ratusan juta menghilang secara cuma-cuma kerena tergiur ikut investasi dengan menerima gadai kontrakan dan rumah. Dengan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan seorang pria paruh baya asal Kota Bekasi justru menjadi korban Skema Segitiga Penipuan dan Penggelapan di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2486/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 08 September 2023, seorang pria berinisial A (48) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP yang terjadi di JL. SETU – BANTAR GEBANG, CIJENGKOL, SETU, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, TANGGAL 09 JANUARI 2023, dengan Terlapor yang berinisial Y alias M (40).
Menurut keterangan korban berawal dari dikenalkannya oleh Sdr dengan inisial D kepada Sdri Y alias M (40) dengan menyampaikan bahwa terlapor ingin menjaminkan atau menggadaikan kontrakan sebanyak 6 (enam) pintu dengan dasar SHM NO.11310 atas nama Inisial A yang akan ditebus kembali dalam waktu 12 bulan.
Korban mengaku tertarik karena dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp3.600.000,00 per bulan dengan menyerahkan uang bertahap sebesar Rp50.000.000,00. Tidak selang beberapa lama korban pun ditawari lagi oleh terlapor untuk memegang gadai kontrakan sebanyak 5 (lima) pintu dengan dasar SHM NO.02822 atas nama inisial N dengan uang gadai sebesar Rp50.000.000,00 dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000.000,00 per bulan selama 1 (satu) tahun.
Seiring berjalannya waktu dari kontrakan atas nama Inisial A, pria paruh baya yang menjadi korban investasi gadai tersebut telah mendapatkan keuntungan di bulan berikutnya. Dan terlapor menawarkan lagi gadai rumah dengan jaminan SHM 02745 atas nama inisial AK sebesar Rp35.000.000,00 dengan keuntungan Rp3.500.000,00 tiap bulannya selama 1 (satu) tahun.
Setelah itu pun terlapor menawarkan kembali gadai rumah sebesar Rp30.000.000,00 dengan jaminan SHM rumah atas nama inisial S dengan keuntungan sebesar Rp3.000.000.00 selama 6 (enam) bulan. Tak lama kemudian terlapor menawarkan kembali gadai kontrakan sebanyak 10 (sepuluh) pintu sebesar Rp15.000.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 selama 6 (enam) bulan.
Namun saat korban menanyakan keuntungan di bulan kedua terlapor tidak membayar kewajiban atas keuntungan yang dijanjikan dan korban meminta uang miliknya dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan hingga total sebesar Rp.180.000.000,00 dan diketahui uang tersebut tidak seluruhnya disampaikan ke pemilik kontrakan atau rumah aslinya. Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan melapor ke Polres Metro Bekasi.
(Tim LBN Bekasi)