Bekasi, 6 September 2023 – PT. Young Industry Indonesia tidak mengindahkan Surat Sanggahan yang telah di kirimkan oleh Ahli Waris selaku istri dari suami yang notabene adalah eks karyawan. Pasca meninggalnya Almarhum suami dari Ahli Waris tersebut, PT. Young Industry Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang diakibatkan karena meninggal dunia.
Semasa hidupnya Almarhum suami dari Ahli Waris yang telah melayangkan Surat Sanggahan, menyatakan bahwa sang suami telah bekerja di PT. Young Industry Indonesia dengan masa kerja 17 tahun dengan dibuktikan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 4 Januari 2006 dan disertai dengan Surat Pengangkatan Kerja Nomor: 060/SK-HRD/YII/VIII/2007 tertanggal 01 Agustus 2007.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 40 ayat (2) dan (3) yang membahas tentang Uang Pesangon sebagai Hak dari akibat Pemutusan Hubungan Kerja dan Uang Penghargaan Masa Kerja yakni berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40 ayat (2)
“Masa Kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah”
Pasal 40 ayat (3)
“Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah”
Fakta yang didapat setelah menemui pihak personalia PT. Young Industry Indonesia pada hari senin tanggal 17 Juli 2023, Uang pesangon yang akan diberikan kepada pihak Ahli Waris yaitu hanya sebanyak 3 bulan upah. Tentunya selaku Ahli Waris tidak terima dengan kebijakan dari pihak PT. Young Industry Indonesia karena dengan jelas dan nyata tidak sesuai dan telah melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ahli Waris menuntut pihak PT. Young Industry Indonesia untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagaimana tertuang dalam Surat Sanggahan yang telah dilayangkan. Selaku Ahli Waris berharap pihak PT. Young Industry Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dengan sebenar-benarnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.










