Sambang Dan Himbauan Pencegahan TPPO  Diwilayah Hukum Polsek Sumur Bandung

Bandung –  Bhabinkamtibmas kelurahan Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung Aipda Feri Saputra bersama Kanit Reskrim Iptu. Fathul Ansori, SH Melaksanakan giat Sambang dan Himbauan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada warga dan tokoh Pemuda, pada Hari Senin Tgl 17 juli 2023 Pukul : 10.00 Tempat. : Jl. Kartini Rw.06 kel. Kebon Pisang kec. sumur Bandung

Dalam kegiatan Tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang pencegahan *TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )*
yaitu dengan cara melaporkan apabila ada kantor/yayasan yang menampung tenaga kerja ke luar negeri di lingkungan Polsek Sumur Bandung ke *KANG BUSAR : 0821330201996* atau POLSEK SUMUR BANDUNG.

Bacaan Lainnya

Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan/arahan/himbauan/Sosialisasi :

1. Antisipasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Serta mensosialisasikan kepada warga masyarakat.

2. Menyampaikan informasi secara cepat kepada babinkamtibmas guna membantu penanganan Problem solving warga

3. Menjalin komunikasi dengan baik agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif.

4. Memberikan informasi terkait adanya polisi RW yang berada di tengah-tengah warga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, melalui Kapolsek Sumur Bandung Kompol. Muhamad Rustandi, Sik menyampaikan bahwa sambang sekaligus silaturahmi dengan akademisi dan warga adalah cara utama yang dapat menunjang tugas Kepolisian agar terjalin komunikasi, Sehingga kehadiran Kepolisian di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan.

Selama kegiatan secara umum situasi aman dan kondusif.

Red.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *