Sragen, Jateng – Sejumlah 3 orang warga Sragen ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen usai menggelar pesta shabu dirumah kos di Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita barangbukti shabu seberat 0.29 gram, diduga sisa dari pesta shabu yang dilakukan ketiga pelaku pada selasa malam, (11/7/2023).
Hal itu diperkuat dengan hasil test urine ketiga pelaku yang dinyatakan positif narkoba saat dilakukan test uji narkoba oleh Dokter kesehatan Polres Sragen.
Ketiganya pelaku yang telah ditangkap tim Opsnal diantaranya berinisial RAW alias S warga Mondokan, AF alias P warga Sumberlawang, AI alias G warga Sumberlawang Sragen.
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dari laporan warga yang menyatakan bahwa di sekitar lokasi penangkapan acapkali digunakan untuk pesta narkoba.
Berawal dari laporan tersebut, AKP Rini lantas melakukan penyelidikan dilokasi kejadian area kos di Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen, dan mengetahui gerak gerik mencurigakan dari salah satu tersangka.
Polisi dengan dipimpin Kanit Opsnal lantas melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut, dan saat digeledah, pemuda berinisial RAW alias S tersebut kedapatan membawa shabu dalam tas yang dibawanya, tepatnya diselipkan di HP, di saku tengah celana sebelah kiri ditemukan terangkai alat hisap (tutup air mineral, sedotan) serta didalam kamar kos milik RAW ditemukan pipet kaca.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi lantas melakukan interograsi terhadap RAW. Dari pengakuan pelaku RAW, diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut adalah milik bersama antara pelaku RAW dengan kedua rekannya, yakni pelaku AF alias P, AI alias G, dimana pembelian shabu tersebut dilakukan secara bersama-sama atau patungan.
“ Setelah kita lakukan interograsi terhadap pelaku, kemudian diperoleh keterangan bahwa dari pengakuan pelaku RAW, narkoba tersebut adalah milik bersama antara pelaku RAW dengan kedua rekannya, yakni pelaku AF alias P, AI alias G, dimana pembelian shabu tersebut dilakukan secara bersama-sama atau patungan. Masing-masing pelaku urun Rp 150 ribu rupiah untuk membeli shabu seharga Rp 450 ribu rupiah, “ ujar AKP Rini dihadapan wartawan, Rabu (12/07/2023)
Lebih lanjut AKP Rini menguraikan, bahwa shabu tersebut dibeli lewat website dengan menggunakan HP salah satu pelaku, kemudian setelah mereka mentransfer, barang dikirimkan oleh kurir di daerah Doyong kecamatan Miri, yang tidak diketahui identitasnya oleh para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku, Satuan Narkoba kemudian menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka sebagaimana dimaksud melanggar pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pemakai.
AKP Rini menegaskan, hingga kini, perkara ini masih terus didalami jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen.
(Humas Polres Sragen)
(Vio Sari)