Garut __ Mendengar laporan dari warga terkait salah satu warga terkonfirmasi tersengat aliran listrik , Polsek Pamulihan Polres Garut sigap tanggapi kejadian tersebut. Rabu (05/07/2023).
Anggota Polsek Pamulihan Polres Garut tiba di lokasi kejadian yakni di menara SUTET blok Kebun-A PTPN VIII Papandayan Desa Pakenjeng Kec.Pamulihan Kab.Garut.
Kapolsek Pamulihan Polres Garut bersama anggotanya melakukan olah TKP , mengumpulkan keterangan saksi dan menggali barang bukti untuk selanjutnya memproses tindak lanjutan dari kejadian kecelakaan tersebut.
Korban yang bernama Deni bersama temannya Nandang hendak berkunjung ke Kp.Tumaritis Desa Panawa Kec. Pamulihan Kab.Garut dengan tujuan berziarah
“Namun dalam perjalanannya mereka berhenti sejenak untuk beristirahat dan ternyata minum minuman beralkohol yang di oplos.” Ujar Kapolsek Pamulihan.
Akibat pengaruh dari minuman tersebut korban tiba-tiba naik ke atas tower Sutet milik PT.Alkora yang tidak di lengkapi pagar pembatas atau tanda peringatan lainnya.
“Dengan santainya korban memanjat tower tersebut dengan alasan untuk selfie membuat konten di karenakan pemandangannya sangat bagus.” Sambungnya.
Namun naas korban belum sampai ke puncak tower tergelincir sehingga korban terjatuh pada ketinggian 10 M yang mengakibatkan korban tersengat arus listrik dan memgalami luka bakar sebesar 90% di tubuhnya.
“Polsek Pamulihan bersama dengan rekan Korban kemudian membawa Korban ke Puskesmas terdekat untuk di lakukan perawatan.” Tutupnya.
Korban yang dinyatakan kritis akibat luka bakar yang dialaminya segera dilarikan ke Puskesmas Cisandaan dengan dirujuk ke RSUD dr.Slamet untuk mendapatkan penanganan yang lebih lengkap.