Kurang dari 24 jam Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku pemerasan membawa senjata tajam dan pengrusakan

Bandung, __ Seorang preman, Agung Kurniawan (36 tahun), dihadiahi timah panas dan diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon lantaran melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut yakni PT Sunrise Abadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat (30/6/2023).

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana,S.Sos, M H, mengatakan peristiwa bermula ketika Agung datang ke bengkel bubut itu kemudian berupaya masuk ke ruangan bagian manajer untuk meminta uang jatah keamanan senilai 500 ribu rupiah Akan tetapi, ketika hendak masuk, Agung ditahan oleh petugas Security.

Bacaan Lainnya

“Pada saat dia mau masuk ke ruangan manajemen, dalam hal ini dilakukan ditahan oleh sekuriti,” kata dia di Mapolsek Bandung Kulon, pada Selasa (4/7/2023).

Dikarenakan kesal, Agung lantas mengeluarkan sebilah golok dari balik jaketnya untuk melakukan pengancaman dan melakukan perusakan fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan yang letaknya ada di seberang bengkel.

“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca Security hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” ucap Kapolsek.

Usai kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Saat hendak diamankan, menurut Udin, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” kata Kapolsek.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Udin, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai angka Rp 6 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 K U H Pidana dan 406 K U H Pidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun. Agung pun sudah ditahan di Mapolsek Bandung Kulon.

“Ancaman hukuman 10 tahun,” ujar Kapolsek

Sementara itu, Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, aksinya itu dilakukan karena desakkan kebutuhan ekonomi.

“Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” kata dia dengan kepala tertunduk lesu.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *