Bandung – Bhabinkamtibmas kelurahan Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung Aipda Feri Saputra melaksanakan giat Sambang dan Himbauan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Pemuda dan Karang Taruna RW 06 Kel. Kebon Pisang pada Hari Sabtu tanggal 01 juli 2023 Pukul 11.00 wib bertempat di Jl. Sunda No 85 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung.
Dalam kegiatan Tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang pencegahan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )
yaitu dengan cara melaporkan apabila ada kantor/yayasan yang menampung tenaga kerja ke luar negeri di lingkungan Polsek Sumur Bandung ke KANG BUSAR : 0821330201996 atau POLSEK SUMUR BANDUNG.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan/arahan/himbauan/Sosialisasi antara lain,
1. Antisipasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Serta mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
2. Menyampaikan informasi secara cepat kepada babinkamtibmas guna membantu penanganan Problem solving warga
3. Menjalin komunikasi dengan baik agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif.
4. Memberikan informasi terkait adanya polisi RW yang berada di tengah-tengah warga.
Diinformasikan terkait Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selalu di himbau kepada masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan hanya memilih perusahaan yang ilegal tidak resmi dengan janji gaji besar, akan tetapi apabila mencari pekerjaaan ke luar negeri wajib mencari perusahaan resmi Legal agar terjamin payung hukumnya.” ungkapnya..