Bekasi, __ Jumat (30 Juni 2023), Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.
Di Angkringan 89 Kelurahan Pejuang, Aiptu Slamet selaku Bhabinkamtibmas Pejuang berkesempatan untuk ngopi dan diskusi bersama rekan-rekan Media Investigasi Laskar Bayangkara News (LBN).
Dalam diskusi tersebut membahas bagaimana tugas Bhabinkamtibmas yang sudah diatur di dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Sedangkan fungsi dari bhabinkamtibmas juga sudah diatur di dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015.
Adapun dari hasil diskusi dan penjelasan mengenai apa saja tugas, fungsi, dan juga wewenang dari Bhabinkamtibmas adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Tugas pokok dari bhabinkamtibmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini serta mediasi atau negosiasi supaya tercipta kondisi yang lebih kondusif di desa ataupun kelurahan. Dalam melakukan tugas pokoknya, bhabinkamtibmas melakukan kegiatan berikut ini:
– Melakukan kunjungan dari rumah ke seluruh wilayah yang menjadi penugasannya.
Melakukan dan juga membantu pemecahan sebuah masalah.
Melakukan pengaturan dan juga pengamanan kegiatan masyarakat.
– Menerima informasi mengenai terjadinya tindak pidana.
Memberikan perlindungan sementara pada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan juga pelanggaran.
– Ikut serta dalam memberikan bantuan pada korban bencana alam dan juga wabah penyakit.
– Memberikan bimbingan serta petunjuk pada masyarakat ataupun komunitas yang berhubungan dengan permasalahan Kamtibmas dan juga Pelayanan Polri.
2. Fungsi Bhabinkamtibmas
Berikut ini adalah beberapa fungsi Bhabinkamtibmas yang perlu dipahami, antara lain:
– Melakukan kunjungan atau sambang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan kemudian memberikan penjelasan dan penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan.
– Membimbing dan menyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan cara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM.
– Menyebarluaskan berbagai informasi mengenai kebijakan pimpinan Polri yang berhubungan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas.
– Mendorong adanya pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat.
– Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan.
– Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
– Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan melalui perangkat desa atau kelurahan dan juga pihak-pihak terkait lainnya.
– Melaksanakan konsultasi, negosiasi, mediasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan sosial.
3. Wewenang Bhabinkamtibmas
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai bhabinkamtibmas yakni singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, bhabinkamtibmas di sini berperan sebagai petugas Polri yang memiliki tugas di tingkat desa atau kelurahan yakni mengembang tugas dan fungsi dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas ini pastinya mempunyai wewenang dalam melakukan tugas dan juga fungsinya. Wewenang bhabinkamtibmas sudah dimuat di dalam Pasal 28 Perkapolri No. 3 Tahun 2015, berikut ini adalah rinciannya :
– Menyelesaikan perselisihan antara warna masyarakat atau komunitas.
– Mengambil berbagai langkah yang dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.
– Mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP dan melakukan Tindakan Pertama atau TP di TKP.
– Mengawasi aliran kepercayaan yang ada di dalam masyarakat yang bisa menimbulkan perpecahan ataupun mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Harapan kami dari rekan-rekan Media Investigasi Laskar Bayangkara News (LBN), semoga dengan adanya Bhabinkamtibmas semakin dekat dengan masyarakat sehingga dapat menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan Problem Solving maupun Restorative Justice, dan masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi karena Bhabinkamtibmas selalu hadir ditengah-tengah masyarakat di seluruh Kelurahan maupun Desa. Ujar Tim Investigasi LBN.
(Tim LBN Bekasi)